Daerah

Buntut Pengeroyokan dan Kekerasan Tanjung Tanah Kerinci, 6 Remaja Jadi Tersangka 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut kejadian pengeroyokan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam tepatnya Jum’at malam, 28 November 2025, Keenam pelaku masih remaja ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci.

Atas peristiwa ini, Polres Kerinci telah berhasil menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai penguasaan senjata tajam di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Informasi berhasil dihimpun, para tersangka diamankan setelah insiden pengeroyokan yang melibatkan 20 orang kumpulan remaja.

Penyebab kejadian ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, karena ajakan duel melalui pesan WhatsApp.

“Kasus ini dipicu ajakan duel melalui pesan WhatsApp oleh seorang anak berinisial AK. Menjelang pukul 22.45 WIB, tiga anak korban berinisial MF, FF, dan AK, melintas di Jalan Umum Desa Koto Iman menuju Tanjung Tanah sebelum akhirnya dihadang kelompok pelaku.

Kelompok itu kemudian melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Dua di antara mereka, MW dan MAR, diduga membawa celurit dan samurai. Setibanya di lokasi, pengeroyokan pun terjadi.”

“Korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan. Sementara FF dan AK menderita luka gores di tangan dan siku. Hasil visum menjadi dasar penetapan status hukum para pelaku,” ujar Very.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni,  MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Dan 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit, samurai, batang bambu, telepon genggam Redmi 10A, serta dua sepeda motor.

MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Keenam tersangka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.(Fir/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

13 jam ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

16 jam ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

5 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

5 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

3 minggu ago