Daerah

Buntut Pengeroyokan dan Kekerasan Tanjung Tanah Kerinci, 6 Remaja Jadi Tersangka 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut kejadian pengeroyokan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam tepatnya Jum’at malam, 28 November 2025, Keenam pelaku masih remaja ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci.

Atas peristiwa ini, Polres Kerinci telah berhasil menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai penguasaan senjata tajam di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Informasi berhasil dihimpun, para tersangka diamankan setelah insiden pengeroyokan yang melibatkan 20 orang kumpulan remaja.

Penyebab kejadian ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, karena ajakan duel melalui pesan WhatsApp.

“Kasus ini dipicu ajakan duel melalui pesan WhatsApp oleh seorang anak berinisial AK. Menjelang pukul 22.45 WIB, tiga anak korban berinisial MF, FF, dan AK, melintas di Jalan Umum Desa Koto Iman menuju Tanjung Tanah sebelum akhirnya dihadang kelompok pelaku.

Kelompok itu kemudian melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Dua di antara mereka, MW dan MAR, diduga membawa celurit dan samurai. Setibanya di lokasi, pengeroyokan pun terjadi.”

“Korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan. Sementara FF dan AK menderita luka gores di tangan dan siku. Hasil visum menjadi dasar penetapan status hukum para pelaku,” ujar Very.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni,  MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Dan 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit, samurai, batang bambu, telepon genggam Redmi 10A, serta dua sepeda motor.

MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Keenam tersangka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.(Fir/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

6 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago