Daerah

Buntut Pengeroyokan dan Kekerasan Tanjung Tanah Kerinci, 6 Remaja Jadi Tersangka 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut kejadian pengeroyokan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam tepatnya Jum’at malam, 28 November 2025, Keenam pelaku masih remaja ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci.

Atas peristiwa ini, Polres Kerinci telah berhasil menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai penguasaan senjata tajam di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Informasi berhasil dihimpun, para tersangka diamankan setelah insiden pengeroyokan yang melibatkan 20 orang kumpulan remaja.

Penyebab kejadian ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, karena ajakan duel melalui pesan WhatsApp.

“Kasus ini dipicu ajakan duel melalui pesan WhatsApp oleh seorang anak berinisial AK. Menjelang pukul 22.45 WIB, tiga anak korban berinisial MF, FF, dan AK, melintas di Jalan Umum Desa Koto Iman menuju Tanjung Tanah sebelum akhirnya dihadang kelompok pelaku.

Kelompok itu kemudian melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Dua di antara mereka, MW dan MAR, diduga membawa celurit dan samurai. Setibanya di lokasi, pengeroyokan pun terjadi.”

“Korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan. Sementara FF dan AK menderita luka gores di tangan dan siku. Hasil visum menjadi dasar penetapan status hukum para pelaku,” ujar Very.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni,  MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Dan 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit, samurai, batang bambu, telepon genggam Redmi 10A, serta dua sepeda motor.

MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Keenam tersangka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.(Fir/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

5 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

1 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

1 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago