Daerah

Buntut Pengeroyokan dan Kekerasan Tanjung Tanah Kerinci, 6 Remaja Jadi Tersangka 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut kejadian pengeroyokan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam tepatnya Jum’at malam, 28 November 2025, Keenam pelaku masih remaja ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci.

Atas peristiwa ini, Polres Kerinci telah berhasil menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai penguasaan senjata tajam di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Informasi berhasil dihimpun, para tersangka diamankan setelah insiden pengeroyokan yang melibatkan 20 orang kumpulan remaja.

Penyebab kejadian ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, karena ajakan duel melalui pesan WhatsApp.

“Kasus ini dipicu ajakan duel melalui pesan WhatsApp oleh seorang anak berinisial AK. Menjelang pukul 22.45 WIB, tiga anak korban berinisial MF, FF, dan AK, melintas di Jalan Umum Desa Koto Iman menuju Tanjung Tanah sebelum akhirnya dihadang kelompok pelaku.

Kelompok itu kemudian melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Dua di antara mereka, MW dan MAR, diduga membawa celurit dan samurai. Setibanya di lokasi, pengeroyokan pun terjadi.”

“Korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan. Sementara FF dan AK menderita luka gores di tangan dan siku. Hasil visum menjadi dasar penetapan status hukum para pelaku,” ujar Very.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 17 anak. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni,  MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Dan 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit, samurai, batang bambu, telepon genggam Redmi 10A, serta dua sepeda motor.

MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Keenam tersangka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.(Fir/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

1 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

4 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

6 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago