Siasatinfo.co.id, Berita Dairi – Maksud hati merekam video sedang intim dengan sang kekasih hanya memori, jika hati rindu video syur tersebut diputar balik agar hasrat memuncak. Tapi malah bocor dan beredar di Medsos hingga jadi buruan warga net. Lalu siapa yang meng Uploadnya?
Lantas peredaran video mesum ini semakin hangat ditonton dan bergulir secara berantai. Kasus ini terungkap setelah video porno mereka beredar di media sosial.
Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Aksi bejat itu dilakukan seorang pria berinisial KS (20), di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasubag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, perekam video asusila adalah KS. Dia sengaja merekam adegan intimnya di daerah perladangan.
“Yang memvideokan si cowoknya,” ujar Doni, Kamis (1/4).
Hanya saja Doni tidak merinci di mana lokasi dan waktu pelaku merekam video. Dia menyebut niat pelaku merekam adegan itu sebagai obat rindu jika lama tidak berjumpa dengan korban.
“Supaya asal rindu dia, tertengok dia video itu, itunya itu,” ujar Doni.
Berdasarkan keterangan KS, mereka baru berpacaran. Selama itu sudah dua kali pelaku mencabuli korban. Sedangkan video itu merupakan aksi kedua pelaku.
Penyebab Tersebarnya Video Syur di Media Sosial, Doni mengatakan, bocornya video itu di media sosial berawal dari KS menunjukkan videonya kepada salah seorang temannya.
“Kan ditengok-tengokkan sama kawannya. Kurasa dikirim ke temannya. Abis itu dinaikkan temannya,” ujar Doni.
Awal terungkap, Video mesum itu kali pertama diketahui oleh kakak korban, Minggu siang, 21 Maret 2021. Dia sangat terkejut saat membuka Facebook dari ponselnya dan melihat adegan mesum. Dia segera mengenali si pemeran wanita adalah adik kandungnya.
“Dia terkejut karena melihat video adiknya di-posting sedang bersetubuh dengan seorang laki-laki yang berinisial KS,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Rabu, 31 Maret 2021.
Keluarga Mawar lantas segera melaporkan video mesum itu kepada Polres Dairi. Polisi segera menyelidiki hingga dapat menangkap KS di rumahnya di Dusun Lumban Harianja, Desa Kutatengah, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan jaket merah, celana warna merah, bra warna putih, celana panjang warna hitam, dan satu unit ponsel.
Polisi menjerat KS dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dan video mesum wik wik yang bergulir secara berantai ke media sosial itu sepertinya sulit dihentikan. Karena, video syur ini terlanjur trending dan diburu netizen usil.(Sst)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…