Categories: Medan

BNN Ungkap Aset Senilai 5 Milyar Rupiah Dari TPPU Kasus 74 Kg Sabu

Sumut, Siasatinfo.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kembali berhasil mengungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa (2/7).

Aset bernilai fantastis ini diduga milik tersangka Ta (50 tahun), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu (3/7), setelah petugas mengamankan tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.

Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini diketahui memiliki banyak aset berupa uang yang ada dalam rekeningnya di beberapa Bank dengan jumlah Rp 2.502.000.000,-, selanjutnya terdapat enam unit mobil mewah, dan empat unit rumah dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki tersangka Ta sebesar Rp 5.022.000.000,-

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, dalam _Press Releasenya_ yang dihadiri Direktur TPPU BNN dan Kepala BNNP Sumut, aset ini diduga berasal dari hasil bisnis Narkoba yang dilakukan tersangka dengan sindikat Narkoba jaringan internasionalnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman sesuai dalam pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hingga saat kini, BNN masih melakukan pengembangan kasusnya dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

BNN juga bertekad menindak tegas terhadap TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan tujuan untuk memiskinkan para Bandar dan pengedar sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi dan saat bebas.

Disamping itu, mencegah agar aset yang diperoleh dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).(Red/DzR)

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Dedi Siasatinfo

Share
Published by
Dedi Siasatinfo

Recent Posts

KPHP Tanjab Timur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau 

Siasatinfo.co.id, Tanjab Timur, Jambi - Menghadapi puncak musim kemarau tahun ini, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan…

16 jam ago

Lucu! Rp.24 Juta Ocehan Ilhami Suami Kades Jariah Untuk Operasional Bohong, Rp 50 Juta Rehab Masjid Ternyata Pokir Dewan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Pasca Pemberitaan Kades Jariah yang sempat viral di pemberitaan Merangin, kini…

16 jam ago

Cepat Tanggap, Bupati Monadi Turun Langsung Kelokasi Kebakaran Rumah Warga Pasar Senin, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi depan pasar senin, yakni milik…

1 hari ago

Breaking News! Satu Rumah Permanen Depan Pasar Senin SiulakTerbakar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi di depan Pasar Senin…

1 hari ago

Usai Berita Dugaan Korupsi DD Kades Danau Heboh, Ilhami Kabid Linmas Pol PP Merangin Intervensi Wartawan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Buntut usai beritaan penyimpangan Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten…

2 hari ago

Buntut Korupsi 2,7 M Pokir PJU Dishub, 3 Unsur Pimpinan Dewan Kerinci Terseret, Muncul 1,5 Persen Setoran ke LPSE

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah penetapan 7 (Tujuh) tersangka dugaan korupsi paket proyek Pokir Oknum…

2 hari ago