Bisnis Jual Beli LKS di MTsN2 Tabir, Kanwil Kemenag Merangin Diminta Usut Kepsek Anwar Cs

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Merangin diminta untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Mts Negeri 2 Rantau Panjang, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Kemenag Wilayah Merangin Drs. H. Marwan diminta secepatnya memanggil Kepala Mts Negeri 2 Rantau Panjang Tabir, Anwar, S. Ag beserta Wakepsek Rusdi, S.Pd, dan kroninya.

Tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas terlarang itu segera diberikan sanksi setimpal.

Sebab, oknum semacam ini Jangan diberikan pembiaran karena bisa merusak nama baik Kementerian Agama yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa dengan nilai-nilai Agama.

Bukan sebaliknya malah pendidikan agama dijadikan sarang Hantu alias pungutan liar yang dilarang serta menantang aturan hukum.

“Diminta di panggilnya Kepsek Anwar bukan tanpa alasan terkait dugaan pungutan liar atas uang jual beli LKS ke siswa senilai Tujuh ribu rupiah sebanyak 15 mapel tersebut membuat orang tua murid semakin menjerit ditambah lagi musim Pandemi ini.

Apapun alasannya, pungutan tersebut harus melalui Izin dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Merangin.

“Pihak MTSN 2 Rantau Panjang kalau mau melakukan pungutan harus meminta persetujuan dulu melalui Kementerian Agama sesuai dengan standar operasional (SOP). Kalau cara ini tidak dilakukan maka pihak Mts Negeri 2 ini salah dan tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan,”

Jika itu benar terjadi tanpa Koordinasi dengan pihak Kemenag diminta Kepala MTS Negeri 2 Rantau Panjang Kabupaten Merangin untuk segera mengembalikan uang pungutan kepada wali murid karena itu melawan aturan yang berlaku.

“Diminta Kepala Kanwil Kabupaten Merangin membuatkan berita acara pemeriksaannya, kemudian diteruskan kepada pihak Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag Provinsi Jambi, karena ini merupakan instansi vertikal di bawah naungan kementerian agama.

“jadi pihak terkait harus menyampaikan kepada pihak kanwil untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum kepala madrasah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin Drs. H. Marwan singkatnya mengatakan akan kita Proses yang bersangkutan dindo. (Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

39 menit ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

20 jam ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago