Biadab.!! Cabuli Anak Kandung, Pengadilan Putuskan Terdakwa Dipecat Selaku Ayah

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabbar –Perlakuan biadab seorang ayah kandung cabuli anaknya di Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi berinisial AOZ (42), diputus pengadilan tidak lagi memiliki hak atas anak-anaknya alias dipecat.

Mencuat kasus ini setelah AOZ dipidana 17 tahun penjara 8 Februari 2022 lalu, karena mencabuli anak perempuannya sendiri, KZ (11) masih bawah umur. Korban KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan bejad ayahnya itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat Marcello Bellah dalam keterangannya, Selasa (26/7) menyebutkan, gugatan pembebasan hak sebagai orang tua terhadap AOZ dilakukan karena pelaku telah mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.

Hukuman pemutusan hubungan orang tua tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal pada Senin (25/7) lalu.  Putusan dibuat oleh majelis hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing,  Dewi Aisyah, dan Agnes Monica.

“Menyatakan tergugat (AOZ, red) dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, yaitu ayah dari Saudari KZ dan Saudara KHZ, namun tidak memutus hubungan darah… dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua membiayai hidup anak-anaknya,” tulis hakim dalam amar putusan.

Marcello menegaskan, perkara gugatan “pemecatan kekuasaan orang tua” ini merupakan yang pertama di Indonesia. Karena itu, dia berharap putusan ini menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Selain itu, korban KZ dan seorang saudaranya, KHZ, tidak pernah disekolahkan oleh AOZ padahal sudah melewati usia wajib sekolah. Karena itu, kata Marcello, pemerintah melalui kejaksaan menggunakan kewenangan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut.

Selain menggugat kekuasan AOZ terhadap anak-anaknya, Kejari juga mengajukan nama calon wali bagi kedua anaknya. Pengadilan memutuskan, wali bagi KZ dan KHZ adalah SZ, yang masih kerabat dekat keduanya. Menurut Marcello, SZ telah menjalani penilaian oleh pihak-pihak terkait.

Gugatan terhadap AOZ yang diajukan Kejari Tanjab Barat sebelumnya teregistrasi dalam perkara nomor 16/Pdt.G/2022/PN Klt. Marcello menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal kasus ini, yakni Acep Viki Rosdinar, Rivanli Azis, dan Roby Novan Ronar.

Menurut Marcello, putusan ini juga merupakan kado Hari Anak Nasional 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Hari Anak Nasional 2022 diperingati pada 23 Juli lalu.(fir)


 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

2 hari ago

Menguap! Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Sungai Hamparan Pugu Dinilai Tak Layak

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap pelaksanaan proyek bidang tanggap darurat (TD) di Dinas Pekerjaan Umum…

3 hari ago

Ratusan Juta Biaya Ketahanan Pangan Kecamatan Gunung Tujuh Sarang SPJ Korupsi Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat dugaan biaya pelaksanaan ketahanan pangan senilai ratusan juta di Kecamatan…

4 hari ago

Kendarai Modis Toyota Innova, Sekcam Gunung 7 Kerinci Mau Kerumah WIL Dilabrak Anak dan Didenda RT

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut hebohnya seorang ASN menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Gunung Tujuh,…

5 hari ago

Ribet Kasus Ijazah Jokowi:  Penuduh Dilaporkan, Pemilik Ijazah Menolak Diketahui Publik, UGM Bilang Asli

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak henti-hentinya soal ribetnya polemik pada kasus dugaan ijazah palsu yang…

6 hari ago

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

2 minggu ago