Biadab.!! Cabuli Anak Kandung, Pengadilan Putuskan Terdakwa Dipecat Selaku Ayah

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabbar –Perlakuan biadab seorang ayah kandung cabuli anaknya di Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi berinisial AOZ (42), diputus pengadilan tidak lagi memiliki hak atas anak-anaknya alias dipecat.

Mencuat kasus ini setelah AOZ dipidana 17 tahun penjara 8 Februari 2022 lalu, karena mencabuli anak perempuannya sendiri, KZ (11) masih bawah umur. Korban KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan bejad ayahnya itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat Marcello Bellah dalam keterangannya, Selasa (26/7) menyebutkan, gugatan pembebasan hak sebagai orang tua terhadap AOZ dilakukan karena pelaku telah mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.

Hukuman pemutusan hubungan orang tua tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal pada Senin (25/7) lalu.  Putusan dibuat oleh majelis hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing,  Dewi Aisyah, dan Agnes Monica.

“Menyatakan tergugat (AOZ, red) dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, yaitu ayah dari Saudari KZ dan Saudara KHZ, namun tidak memutus hubungan darah… dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua membiayai hidup anak-anaknya,” tulis hakim dalam amar putusan.

Marcello menegaskan, perkara gugatan “pemecatan kekuasaan orang tua” ini merupakan yang pertama di Indonesia. Karena itu, dia berharap putusan ini menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Selain itu, korban KZ dan seorang saudaranya, KHZ, tidak pernah disekolahkan oleh AOZ padahal sudah melewati usia wajib sekolah. Karena itu, kata Marcello, pemerintah melalui kejaksaan menggunakan kewenangan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut.

Selain menggugat kekuasan AOZ terhadap anak-anaknya, Kejari juga mengajukan nama calon wali bagi kedua anaknya. Pengadilan memutuskan, wali bagi KZ dan KHZ adalah SZ, yang masih kerabat dekat keduanya. Menurut Marcello, SZ telah menjalani penilaian oleh pihak-pihak terkait.

Gugatan terhadap AOZ yang diajukan Kejari Tanjab Barat sebelumnya teregistrasi dalam perkara nomor 16/Pdt.G/2022/PN Klt. Marcello menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal kasus ini, yakni Acep Viki Rosdinar, Rivanli Azis, dan Roby Novan Ronar.

Menurut Marcello, putusan ini juga merupakan kado Hari Anak Nasional 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Hari Anak Nasional 2022 diperingati pada 23 Juli lalu.(fir)


 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

1 jam ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

1 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

2 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

3 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

3 minggu ago