Siasatinfo.co.id, Kudus – Berdalih suami sering sakit – sakitan alias pesakitan, seorang wanita inisial Y (43) berprofesi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, ketahuan selingkuh dikenai sanksi.
Ironisnya, wanita ASN yang merupakan isteri pejabat Pemkab Kudus ini bahkan ketauan berselingkuh bukan hanya dengan satu pria saja, tapi ada lagi pria idaman lain (PIL) tercatat sebagai penikmat tubuhnya.
Wanita berinisial Y (43) yang berselingkuh dengan lebih dari satu orang pria tersebut diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Suami sakit, seorang istri pejabat yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) ketahuan selingkuh.
Wanita itu diketahui selingkuh dengan beberapa pria.
Akibat tindakannya tersebut, wanita berinisial Y (43) terancam mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
“Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri,” ujar dia, saat ditemui awak media di Pendopo Bupati Kudus.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
“Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh Tunjangan Penghasilan Pegawai,” ujarnya.
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
“Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu,” ujar dia.
Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi. Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.
“Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan,” jelas dia.
Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.
Sejumlah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari klasifikasi sedang hingga berat. Diantaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.
“Ada lima kasus yang kami usulkan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin,” ujar dia dilansir dari iNews.id.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Pasalnya, saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan absen dan pulang.
“Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja,” ujarnya.
Buntut kejadian ASN hanya hadir di absen pagi dan sore, disiplin kerja terlanggar serta pemicu ASN melakukan perbuatan mesum.(Pnjio/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…