Categories: Uncategorized

Ayah Bejad Moral, Perkosa Anak Kandung Dibawah Ancaman Pisau

Aksi Bejad Ayah memperkosa anak  kandungnya, rupanya masih saja berlangsung. Contohnya, RMS ( 42 ), warga Desa Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Jambi itu, terpaksa diciduk paksa Polisi di kediamannya.

Siasatinfo,co.id, Berita Jambi,_ Ulah Kelakuan dari nafsu bejad RMS (42) itu kepada korban RLSP ( 18 ), warga Desa Penyengat, Kecamatan Telanai Pura,  merupakan  darah dagingnya sendiri.

Perbuatan umbar nafsu setan Si ayah Kandung dalam menjalankan aksinya tak perlu ditiru. ” Bukannya menjaga anaknya, eh malah memperkosa anaknya sendiri,” ujar warga kesal.

Pelaku RMS berhasil dibekuk pada selasa (5/2/19) lalu di kediamannya, saat dilakukan penangkapan tersangka pasrah dan di gelandang ke Polresta Jambi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan perbuatan bejat tersangka kepada anak kandungnya pertama kali pada tahun 2016 lalu, di rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dimana saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban baru pulang dari sekolah. Kemudian korban langsung mengganti pakaian. Merasa lelah, RLSP pun tidur – tiduran di ruangan TV.

Disaat korban tengah asyik menonton Televisi, tersangka yang telah dirasuki nafsu Setan spontan dan sigap memeluk korban dari belakang. Karena merasa terkejut dengan aksi yang dilakukan sang ayah, korban lantas berontak dan melakukan perlawanan.

“Walaupun melawan saat Tersangka akan melakukan aksi bejatnya, namun korban yang tidak berdaya karena mendapatkan ancaman dari tersangka yang menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban pun harus merelakan kemolekan tubuhnya di nikmati sang ayah kandung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari paman korban dengan bukti LP/B-96/II/2019/SPKT III tanggal 5 Februari 2019,” ujarnya, Kamis (21/2/19), seperti dilansir  dilaman serambi.co.id media fartner siasatinfo.co.id.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti 1 pasang baju berwarna pink dengan motiv polkadot, 1 helai celana dalam, 1 helai bra berwarna cream dan 1 bilah pisau berbentuk keris.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan, saat ini akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ( Red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tinggal Pencet!! Polres Kerinci Himbau Masyarakat Hubungi Layanan Darurat 110

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tinggal Pencet!! Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan…

21 jam ago

Modus Ancam Kades Bakal Diberitakan, FNE Oknum Berkedok Pers Diborgol Opsnal Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Malu-maluin, berkedok sebagai Ormas LSM dan pemegang kartu Wartawan, pria…

23 jam ago

Terlibat Pemerasan 3 Kades, Oknum FNE Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terduga pelaku ngaku wartawan terlibat kasus pemerasan berinisial FNE (36) dengan…

1 hari ago

Kasus Pencurian Laptop Pelaku ODGJ Berujung Damai Polsek Air Hangat Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait soal kejadian penangkapan terduga pelaku pencurian Laptop oleh Doza Santoni,…

2 hari ago

Doza Pelaku Pencurian Laptop Pasar Semurup Kerinci Diringkus Polisi, Pria Ini Diduga ODGJ

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pria bernama lengkap Doza Santoni seorang pelaku pencurian Laptop milik korban…

2 hari ago

Unit Tipikor Polres Merangin Diminta Selidiki Dugaan Mark-up Realisasi Dana BOS TA 2024 SDN 104 Rantau Panjang Tabir

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur pada juknis BOS dengan…

3 hari ago