Categories: Uncategorized

Ayah Bejad Moral, Perkosa Anak Kandung Dibawah Ancaman Pisau

Aksi Bejad Ayah memperkosa anak  kandungnya, rupanya masih saja berlangsung. Contohnya, RMS ( 42 ), warga Desa Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Jambi itu, terpaksa diciduk paksa Polisi di kediamannya.

Siasatinfo,co.id, Berita Jambi,_ Ulah Kelakuan dari nafsu bejad RMS (42) itu kepada korban RLSP ( 18 ), warga Desa Penyengat, Kecamatan Telanai Pura,  merupakan  darah dagingnya sendiri.

Perbuatan umbar nafsu setan Si ayah Kandung dalam menjalankan aksinya tak perlu ditiru. ” Bukannya menjaga anaknya, eh malah memperkosa anaknya sendiri,” ujar warga kesal.

Pelaku RMS berhasil dibekuk pada selasa (5/2/19) lalu di kediamannya, saat dilakukan penangkapan tersangka pasrah dan di gelandang ke Polresta Jambi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan perbuatan bejat tersangka kepada anak kandungnya pertama kali pada tahun 2016 lalu, di rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dimana saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban baru pulang dari sekolah. Kemudian korban langsung mengganti pakaian. Merasa lelah, RLSP pun tidur – tiduran di ruangan TV.

Disaat korban tengah asyik menonton Televisi, tersangka yang telah dirasuki nafsu Setan spontan dan sigap memeluk korban dari belakang. Karena merasa terkejut dengan aksi yang dilakukan sang ayah, korban lantas berontak dan melakukan perlawanan.

“Walaupun melawan saat Tersangka akan melakukan aksi bejatnya, namun korban yang tidak berdaya karena mendapatkan ancaman dari tersangka yang menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban pun harus merelakan kemolekan tubuhnya di nikmati sang ayah kandung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari paman korban dengan bukti LP/B-96/II/2019/SPKT III tanggal 5 Februari 2019,” ujarnya, Kamis (21/2/19), seperti dilansir  dilaman serambi.co.id media fartner siasatinfo.co.id.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti 1 pasang baju berwarna pink dengan motiv polkadot, 1 helai celana dalam, 1 helai bra berwarna cream dan 1 bilah pisau berbentuk keris.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan, saat ini akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ( Red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terpental Masuk Jurang, 2 Tewas 17 Penumpang Odong-odong Alami Luka 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tragis, Lakalantas tunggal dialami satu unit mobil odong-odong terjadi di…

3 jam ago

Parah! Pungli Uang Komite di SMAN 4 Kerinci Makin Brutal, Siswa Terancam Tak Ikut Ujian 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah! Lagi-lagi terbongkar kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus…

1 hari ago

Pasca Pelantikan Pejabat Kerinci, Murison Dinilai Sukses Dudukkan Adiknya Suhatril Jabat Kaban BKPSDM 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca pelantikan 8 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci, Kamis kemarin diruang…

2 hari ago

Pelantikan 8 Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci Masih Bercokol Wajah Lama

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci sore ini, Kamis (4/12/2025)…

3 hari ago

Sore Ini Laga Ulang Turnamen Bupati Cup Kerinci, PS Semurup Lawan PS SSB Digelar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sore ini Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 15:30 WIB di lapangan hijau…

3 hari ago

Niat Curangi Panitia Bupati Cup Kerinci Terungkap, KTP Pemain Pino di Dukcapil Ternyata Warga Tanjabbar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari keputusan Tanding Ulang Panitia Bupati Cup Kerinci Tahun 2025…

4 hari ago