Siasatinfo.co.id, Berita Jakarta – Asyiiik!! Ternyata ada lagi 3 tunjangan tambahan diluar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Seperti ditegaskan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia mengamanatkan terkait pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Juli 2024 tepatnya pada hari ini, Senin (1/7/2024).
Faktanya kini, selain menerima gaji pokok, setiap PNS di seluruh golongan juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan dengan nominal yang bervariasi.
Ternyata, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa akan ada 3 tambahan untuk PNS pada tanggal 1 Juli 2024.
Menurut sebuah pesan Sri Mulyani hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berikut tentang Tiga (3) jenis uang tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan diantaranya, Uang Makan, Uang Lembur, dan Uang Makan Lembur.
Sementara untuk besaran 3 tambahan uang untuk PNS ini tentu berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing Pegawai dalam berkinerja.
Berbeda dengan gaji pokok yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), uang makan, uang lembur, serta uang makan lembur ini hanya dibedakan berdasarkan golongan saja.
Untuk jelasnya, ini rincian nominal uang makan, uang lembur, serta uang makan lembur untuk PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, dilansir dari berbagai media serta rinciannya.
1. Uang Makan PNS
Uang makan PNS akan diberikan kepada seluruh golongan dengan satuan nominal Orang per Hari (OH) yakni; – Uang makan PNS golongan I dan II: Rp. 35.000/OH, – Uang makan PNS golongan III: Rp. 37.000/OH. – Uang makan PNS golongan IV: Rp41.000/OH.
2. Uang Lembur PNS
Berbeda dengan uang makan, uang lembur PNS akan diberikan dengan satuan nominal orang per Jam (OJ), rinciannya sebagai berikut. – Uang lembur PNS golongan I: Rp18.000/OJ, – Uang lembur PNS golongan II: Rp24.000/OJ, – Uang lembur PNS golongan III: Rp30.000/OJ, – Uang lembur PNS golongan IV: Rp36.000/OJ.
Tentunya, semakin banyak jam lembur yang diambil oleh PNS, maka nominal uang lembur yang didapat juga akan berlipat.
3. Uang Makan Lembur PNS
Untuk uang makan lembur PNS sebenarnya diberikan dengan nominal dan satuan yang sama seperti uang makan PNS.
Namun, agar lebih jelasnya, berikut adalah nominal uang makan lembur yang akan diberikan kepada PNS.
– Uang makan lembur PNS golongan I dan II: Rp35.000/OH
– Uang makan lembur PNS golongan III: Rp37.000/OH
– Uang makan lembur PNS golongan IV: Rp41.000/OH
Sementara itu, gaji pokok PNS akan diberikan dengan nominal terbaru tahun 2024 yang sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.
Nominal gaji pokok PNS sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.*(Yrn/Red)
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan Peraturan…