Asyik! Luar Gaji Pokok PNS Dapat 3 Tambahan, Hari Ini Cair 

Siasatinfo.co.id, Berita Jakarta – Asyiiik!! Ternyata ada lagi 3 tunjangan tambahan diluar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Seperti ditegaskan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia mengamanatkan terkait pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Juli 2024 tepatnya pada hari ini, Senin (1/7/2024).

Faktanya kini, selain menerima gaji pokok, setiap PNS di seluruh golongan juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan dengan nominal yang bervariasi.

Ternyata, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa akan ada 3 tambahan untuk PNS pada tanggal 1 Juli 2024.

Menurut sebuah pesan Sri Mulyani hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut tentang Tiga (3) jenis uang tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan diantaranya, Uang Makan, Uang Lembur, dan Uang Makan Lembur.

Sementara untuk besaran 3 tambahan uang untuk PNS ini tentu berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing Pegawai dalam berkinerja.

Berbeda dengan gaji pokok yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), uang makan, uang lembur, serta uang makan lembur ini hanya dibedakan berdasarkan golongan saja.

Untuk jelasnya, ini rincian nominal uang makan, uang lembur, serta uang makan lembur untuk PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, dilansir dari berbagai media serta rinciannya.

1. Uang Makan PNS

Uang makan PNS akan diberikan kepada seluruh golongan dengan satuan nominal Orang per Hari (OH) yakni; – Uang makan PNS golongan I dan II: Rp. 35.000/OH, – Uang makan PNS golongan III: Rp. 37.000/OH. – Uang makan PNS golongan IV: Rp41.000/OH.

2. Uang Lembur PNS

Berbeda dengan uang makan, uang lembur PNS akan diberikan dengan satuan nominal orang per Jam (OJ), rinciannya sebagai berikut. – Uang lembur PNS golongan I: Rp18.000/OJ, – Uang lembur PNS golongan II: Rp24.000/OJ, – Uang lembur PNS golongan III: Rp30.000/OJ, – Uang lembur PNS golongan IV: Rp36.000/OJ.

Tentunya, semakin banyak jam lembur yang diambil oleh PNS, maka nominal uang lembur yang didapat juga akan berlipat.

3. Uang Makan Lembur PNS

Untuk uang makan lembur PNS sebenarnya diberikan dengan nominal dan satuan yang sama seperti uang makan PNS.

Namun, agar lebih jelasnya, berikut adalah nominal uang makan lembur yang akan diberikan kepada PNS.

– Uang makan lembur PNS golongan I dan II: Rp35.000/OH
– Uang makan lembur PNS golongan III: Rp37.000/OH

– Uang makan lembur PNS golongan IV: Rp41.000/OH

Sementara itu, gaji pokok PNS akan diberikan dengan nominal terbaru tahun 2024 yang sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.

Nominal gaji pokok PNS sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.*(Yrn/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Korem 042/Gapu Gelar Ibadah Kurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dengan Masyarakat

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…

18 jam ago

Berantas PETI Ilegal, Satreskrim Polres Merangin Musnahkan Mesin Diesel Dompeng

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…

4 hari ago

Kunker di Korem 042/Gapu: KASAD tegaskan ke Prajurit harus terlatih, disiplin serta jauhi Judol dan Narkoba

Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…

4 hari ago

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Ingatkan Prajurit Jauhi Judi Online dan Narkoba

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…

4 hari ago

Rafina Eks Karyawati Bank 9 Jambi Kerinci Kepercayaan Adirozal Gasak 27 Rekening Nasabah, Benarkah Ludes di Judi Onlen?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…

5 hari ago

Pelaku Pembobol Rp.7,1 M Rekening Bank 9 Jambi Cabang Kerinci Ditahan Polda, Adirozal Eks Bupati Termasuk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…

5 hari ago