Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Astagfirullahaladzim! Teganya, nafsu bejad seorang bapak kandung di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, menyetubuhi anak gadis dari darah daging sendiri secara berulang-ulang.
Ulah nafsu bejadnya, korban masih bawah umur itu, bahkan sampai berbadan dua. Umur kehamilan korban pencabulan bapaknya saat ini sekitar 7 bulan.
Pelaku HR (35), pertama kali menggagahi anak gadisnya baru berusia 14 tahun dalam kamarnya sendiri dalam kondisi sepi, sekira pukul 07.00 wib pada April 2020. Ibu korban saat kejadian sedang tidak dirumah karena terlebih dahulu berada di kebun karet.
Terungkap kasus pencabulan ini lantaran pengakuan sang anak kepada ibu korban. Sang ibu curiga karena perubahan bentuk badan sianak seperti tidak biasanya.
Tersangka HR saat ini telah ditangkap Polres Muaro Jambi. HR diamankan pihak kepolisian pada Minggu (28/2/2021) lalu. Penangkapan terhadap HR dilakukan setelah kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Amradi membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya tersebut.
“ Benar, tersangkanya sudah ditangkap 28 Februari 2021 yang lalu,” kata Amradi, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/3/2021) dilansir dari Jambipers.com.
Amradi mengatakan, peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi sekira pukul 07.00 WIB pada April 2020 lalu. Tersangka HR ketika itu berada di kamarnya, lalu memanggil korban untuk memijat badannya. Ibu korban sendiri sedang tidak berada di rumah. ibunya sudah keburu berangkat ke kebun untuk menyadap karet.
“Jadi korban ini diminta bapaknya untuk memijit tubuhnya di dalam kamar, kemudian pelaku memegang tangan korban dan membaringkan korban lalu menyetubuhi korban. Pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi, ibu korban sedang kerja memotong karet,” kata Amradi.
Setelah peristiwa itu, tersangka HR malah semakin menggila. Perbuatan tak senonoh itu terus berlanjut. Dia rutin menyetubuhi anaknya itu setiap ada kesempatan. Karena perbuatan bejatnya itu, korban saat ini tengah hamil 7 bulan.
“Melihat perubahan yang terjadi pada anaknya, Ibu korban merasa curiga. Korban dibujuk dan ditanyai. Korban kemudian membeberkan semua perbuatan bejat bapaknya,” kata AKP Amradi.
Ibu korban yang mendapat cerita memilukan dari anaknya itu akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka HR.
Atas perbuatannya itu, tersangka HR akan dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “ Ancamannya 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” kata Amradi.**(Ids/Red).
Sumber : Jambipers.com
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…