Siasatinfo.co.id, Jambi – Aneh – aneh saja tingkah laku satu pria ini, bukannya membantu isteri mengurus agar cepat proses pencairan BLT, eh malah cek cok mulut dan kalap pukul isterinya dengan batu gilingan cabe dan punggung isteri ditusuk pakai pisau dapur.
Berhasil dihimpun, perbuatan sadis tersebut dilakukan oleh Hasan (49) warga Payo Lebar, Jelutung, terhadap isterinya berinisial H (44).
Pelaku Hasan (49) gelap mata, menghajar sang isteri menggunakan batu gilingan dan sebilah pisau hingga kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Tergolong sadis, pelaku kekerasan rumah tangga adalah seorang pria bernama Hasan (44) warga Payo Lebar, Jelutung Kota Jambi. Ia tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga luka parah. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Senin (19/4/2021).
Penyebab penganiayaan terhadap seorang istri di Kota Jambi, diketahui gegara uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak kunjung cair. Pelaku yang menyuruh istrinya untuk mengurus BLT, namun tak juga cair hingga pelaku gelap mata dengan menganiaya istrinya hingga kritis.
Kejadian kekerasan rumah tangga ini dibenarkan oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
“Pelaku kini sudah kita tangkap. Jadi, sebelum penganiayaan ini terjadi, pagi hari nya itu mereka antara pelaku dan istrinya ini ribut, ribut karena BLT yang selalu diurus sang isteri tidak cair, lalu pelaku emosi,” kata Kapolsek Jelutung.
Penganiayan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya ini terjadi pada Jumat (16/4). Sebelum menganiaya pelaku pada pagi harinya sedang cekcok mulut dengan istrinya persoalan BLT. Tak ingin cekcok panjang, pelaku kemudian keluar dari rumah.
Kemudian pelaku kembali pulang pada malam harinya. Dipicu soal BLT kembali cekcok dengan sang istri hingga pelaku kesal dan menghajar sang istri dengan menggunakan batu gilingan cabe untuk memukul bagian wajah serta pisau dapur untuk menusuk punggung istrinya.
“Saat ini korban masih terbaring dengan menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Bhayangkara. Korban juga sempat alami kritis,” ujar Aidil.
Dari adanya laporan yang diterima polisi, pelaku kemudian ditangkap tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya kali ini menghajar istrinya.
Perbuatan penganiayan terhadap istrinya itu pernah dilakukan pelaku, kala mereka tinggal di Palembang. Saat itu korban juga sempat alami luka parah, hingga pelaku dilaporkan ke polisi.
Anehnya, belum perkara itu selesai pelaku kemudian membujuk istrinya untuk bersama-sama lagi dengan dalih akan berubah. Terbujur rayuan pelaku, sang istri mengikuti perkataan pelaku dengan kemudian mereka pindah ke Jambi.
“Nah untuk kasus hukumnya yang di Palembang itu belum kelar, masih dalam proses, tetapi dia bawa istrinya ke Jambi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin.
Kekerasan pelaku terhadap korban berujung keranah hukum. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun penjara,” beber Kanit Reskrim Polsek Jelutung kepada awak media.(Al/red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tak henti-hentinya Akun Facebook Abal-abal alias palsu membuat status atau caption…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Proses distribusi logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) 4 Paslon Bupati dan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendampingi Kunker Menteri Perancanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ikut bertarung dikancah…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Basis masa paslon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar…