“Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Sabtu (9/1/2021) kemarin.
“Kejadian itu diketahui usai korban bercerita ke seorang saksi pada Kamis (24/12/2020). Saksi itu lalu menyampaikan peristiwa itu ke ibu korban.
Aksi bejat itu diduga terjadi dari tahun 2018-2020. Ibu korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke polisi seperti dilansir Detik.com.
“Ibu korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021,” kata Firdaus.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. AA diciduk pada Kamis (7/1/2021) yakni tiga hari lalu.
Pelaku dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kompol M Firdaus.**(Red Sst).