Akibat Sakit Hati, Mantan Suami Tega Bacok Jandanya Hingga Luka Parah Sekujur Tubuh

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Sungguh malang nasib yang dialami oleh korban J (50), Warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin Jambi, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena dibacok mantan suaminya sendiri.

Mirisnya, Korban J dibacok sang mantan tidak hanya satu bagian tubuh tetapi naasnya mengalami luka-luka dibagian tubuh lainnya.

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Sabtu (21/10/2023), peristiwa tragis yang menimpa korban bermula hari ini, Sabtu (21/10/23) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas berpamitan ke anaknya mau pergi ke rumah tetangga pada Jum’at sore sekitar pukul 17:00 WIB.

Korban pamitan dengan anaknya untuk pergi ke rumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku.

Hingga pukul 21.30 WIB, korban belum juga pulang kerumahnya. Sekira pukul 00.30 WIB anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa ke rumah sakit.

Selanjutnya anak korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya.

Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH langsung perintahkan Kanit Opsnal II AIPDA Azhadi AP beserta anggota yang lain untuk melakukan olah TKP.

“Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas.

Saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.”

“Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” Ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan Tersangka ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan terhadap korban adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52).

Tersangka T (Mantan Suami Korban – Red) nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban,”ungkapnya.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S.Sy. M.H, menambahkan bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun,”kata Aiptu Ruly.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

“Namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya,” Ujar Kasubsi Penmas.(Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

3 jam ago

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

1 hari ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

2 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

6 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

7 hari ago