Akibat Demo Anarkis di Pemkab Cianjur, Polisi Korban Terbakar 65 Persen Sekujur Tubuh Meninggal

Siasatinfo.co.id, Cianjur,- Miris! Aksi unjuk rasa anarkis di depan kantor Pemkab Cianjur, pekan lalu mengakibatkan luka bakar berat bagi korban Ipda Erwin Yudha Wildani.

Erwin Yudha Wildani meninggal usai menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta. Ia mengalami luka bakar sampai lebih dari 65 persen ketika sedang mengawal demo di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kondisi saat bentrok pendemo di depan kantor Pemkab Cianjur.

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka atas wafatnya Ipda Erwin Yudha Wildani, Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota, salah satu dari 4 polisi terbakar dalam insiden demonstrasi di Cianjur dua pekan lalu, pada Senin dini hari tadi.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini dihadiri seluruh anggota Polres Bogor sebagai tanda duka cita yang mendalam atas gugurnya Ipda Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polres Cianjur,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Bogor, Senin, 26 Agustus 2019.

Menurutnya, Ipda Erwin telah melaksanakan tugas dengan baik, sebelum mengalami cedera luka bakar berat akibat terkena lemparan bensin dari peserta demo.

“Gugur dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada negara dan masyarakat. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, aamiin,” kata Dicky.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.

“Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.

Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.

“Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian,” kata Trunoyudo.(red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

9 jam ago

Diduga Cemari lingkungan, PT AMS  di Demo dan Laporkan LSM 

Siasatinfo.co.id, Batanghari - Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Provinsi Jambi Sambangi Kejaksaan…

1 hari ago

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

4 hari ago

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

6 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

7 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

2 minggu ago