Akibat Demo Anarkis di Pemkab Cianjur, Polisi Korban Terbakar 65 Persen Sekujur Tubuh Meninggal

Siasatinfo.co.id, Cianjur,- Miris! Aksi unjuk rasa anarkis di depan kantor Pemkab Cianjur, pekan lalu mengakibatkan luka bakar berat bagi korban Ipda Erwin Yudha Wildani.

Erwin Yudha Wildani meninggal usai menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta. Ia mengalami luka bakar sampai lebih dari 65 persen ketika sedang mengawal demo di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kondisi saat bentrok pendemo di depan kantor Pemkab Cianjur.

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka atas wafatnya Ipda Erwin Yudha Wildani, Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota, salah satu dari 4 polisi terbakar dalam insiden demonstrasi di Cianjur dua pekan lalu, pada Senin dini hari tadi.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini dihadiri seluruh anggota Polres Bogor sebagai tanda duka cita yang mendalam atas gugurnya Ipda Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polres Cianjur,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Bogor, Senin, 26 Agustus 2019.

Menurutnya, Ipda Erwin telah melaksanakan tugas dengan baik, sebelum mengalami cedera luka bakar berat akibat terkena lemparan bensin dari peserta demo.

“Gugur dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada negara dan masyarakat. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, aamiin,” kata Dicky.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.

“Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.

Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.

“Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian,” kata Trunoyudo.(red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

5 hari ago

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

6 hari ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

7 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

7 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

2 minggu ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

2 minggu ago