Akibat Demo Anarkis di Pemkab Cianjur, Polisi Korban Terbakar 65 Persen Sekujur Tubuh Meninggal

Siasatinfo.co.id, Cianjur,- Miris! Aksi unjuk rasa anarkis di depan kantor Pemkab Cianjur, pekan lalu mengakibatkan luka bakar berat bagi korban Ipda Erwin Yudha Wildani.

Erwin Yudha Wildani meninggal usai menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta. Ia mengalami luka bakar sampai lebih dari 65 persen ketika sedang mengawal demo di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kondisi saat bentrok pendemo di depan kantor Pemkab Cianjur.

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka atas wafatnya Ipda Erwin Yudha Wildani, Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota, salah satu dari 4 polisi terbakar dalam insiden demonstrasi di Cianjur dua pekan lalu, pada Senin dini hari tadi.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini dihadiri seluruh anggota Polres Bogor sebagai tanda duka cita yang mendalam atas gugurnya Ipda Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polres Cianjur,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Bogor, Senin, 26 Agustus 2019.

Menurutnya, Ipda Erwin telah melaksanakan tugas dengan baik, sebelum mengalami cedera luka bakar berat akibat terkena lemparan bensin dari peserta demo.

“Gugur dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada negara dan masyarakat. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, aamiin,” kata Dicky.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.

“Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.

Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.

“Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian,” kata Trunoyudo.(red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

6 jam ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

1 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

2 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

3 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

3 minggu ago