Akibat Demo Anarkis di Pemkab Cianjur, Polisi Korban Terbakar 65 Persen Sekujur Tubuh Meninggal

Siasatinfo.co.id, Cianjur,- Miris! Aksi unjuk rasa anarkis di depan kantor Pemkab Cianjur, pekan lalu mengakibatkan luka bakar berat bagi korban Ipda Erwin Yudha Wildani.

Erwin Yudha Wildani meninggal usai menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta. Ia mengalami luka bakar sampai lebih dari 65 persen ketika sedang mengawal demo di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kondisi saat bentrok pendemo di depan kantor Pemkab Cianjur.

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka atas wafatnya Ipda Erwin Yudha Wildani, Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota, salah satu dari 4 polisi terbakar dalam insiden demonstrasi di Cianjur dua pekan lalu, pada Senin dini hari tadi.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini dihadiri seluruh anggota Polres Bogor sebagai tanda duka cita yang mendalam atas gugurnya Ipda Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polres Cianjur,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Bogor, Senin, 26 Agustus 2019.

Menurutnya, Ipda Erwin telah melaksanakan tugas dengan baik, sebelum mengalami cedera luka bakar berat akibat terkena lemparan bensin dari peserta demo.

“Gugur dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada negara dan masyarakat. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, aamiin,” kata Dicky.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.

“Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.

Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.

“Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian,” kata Trunoyudo.(red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

24 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

2 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

2 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

4 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

6 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

6 hari ago