Akibat Demo Anarkis di Pemkab Cianjur, Polisi Korban Terbakar 65 Persen Sekujur Tubuh Meninggal

Siasatinfo.co.id, Cianjur,- Miris! Aksi unjuk rasa anarkis di depan kantor Pemkab Cianjur, pekan lalu mengakibatkan luka bakar berat bagi korban Ipda Erwin Yudha Wildani.

Erwin Yudha Wildani meninggal usai menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta. Ia mengalami luka bakar sampai lebih dari 65 persen ketika sedang mengawal demo di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kondisi saat bentrok pendemo di depan kantor Pemkab Cianjur.

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka atas wafatnya Ipda Erwin Yudha Wildani, Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota, salah satu dari 4 polisi terbakar dalam insiden demonstrasi di Cianjur dua pekan lalu, pada Senin dini hari tadi.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini dihadiri seluruh anggota Polres Bogor sebagai tanda duka cita yang mendalam atas gugurnya Ipda Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polres Cianjur,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Bogor, Senin, 26 Agustus 2019.

Menurutnya, Ipda Erwin telah melaksanakan tugas dengan baik, sebelum mengalami cedera luka bakar berat akibat terkena lemparan bensin dari peserta demo.

“Gugur dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada negara dan masyarakat. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, aamiin,” kata Dicky.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.

“Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.

Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.

“Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian,” kata Trunoyudo.(red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terindikasi KKN, Jariah Kades Danau Diduga Ciptakan Pemerintahan Keluarga Disorot Warga

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terkuak lagi, di Pemerintahan Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dipimpin…

9 jam ago

Masuk Sekolah, Orang Tua Ramai Antar Anak ke SDN 253 Bangko

Dukung Program Pemerintah Hari Pertama Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Ribuan orang tua mengantarkan anak-anaknya pada hari…

12 jam ago

Polemik Ayah Antar Anak Sekolah PAUD dan TK Rawan Bullying, Ayah Beristeri Muda Bakal Jadi Olokan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Polemik Seorang Ayah mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tahun…

1 hari ago

KPHP Tanjab Timur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau 

Siasatinfo.co.id, Tanjab Timur, Jambi - Menghadapi puncak musim kemarau tahun ini, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan…

3 hari ago

Lucu! Rp.24 Juta Ocehan Ilhami Suami Kades Jariah Untuk Operasional Bohong, Rp 50 Juta Rehab Masjid Ternyata Pokir Dewan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Pasca Pemberitaan Kades Jariah yang sempat viral di pemberitaan Merangin, kini…

3 hari ago

Cepat Tanggap, Bupati Monadi Turun Langsung Kelokasi Kebakaran Rumah Warga Pasar Senin, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi depan pasar senin, yakni milik…

3 hari ago