Akhir Perjalanan Kadis PU Sarolangun, Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Irigasi Sei Tanduk Kerinci di Vonis 1 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id Jambi,-Akhir perjalanan Ibnu Ziady mantan Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Provinsi Jambi yang kini menjabat Kadis PU Sarolangun, divonis Hakim Tipikor Jambi 1 tahun penjara kurungan serta mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 1,07Milyar.

Ibnu selaku PPK tersandung korupsi pada pekerjaan peningkatan Irigasi DI Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci, anggaran APBD 2016 sebesar Rp 7,3 Milyar, dilaksanakan PT Anugrah Bintang Kerinci, yang dilidik oleh tim Polres Kerinci.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Sidang vonis Hakim Tipikor Jambi, dipimpin Edy Pramono dimulai sekitar pukul 14:00 wib hingga 15:00 wib tadi, Rabu (18/09/19), terhadap dua orang terdakwa yakni, Ibnu Ziady selaku PPK dan Ito Muktar Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci, warga asal Koto Majidin Kerinci.

Terdakwa Kasus Korupsi Ibnu Ziady, selain divonis 1 tahun penjara, Dia Terancam Dipecat dari ASN. Siasatinfo.co.id

“Terdakwa Ibnu Ziady divonis 1 tahun penjara dan Ito Muktar 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1 M plus Rp 70 juta.

Ibnu Ziady dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,  pada proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Dari hasil penyidikan Polres Kerinci setelah dilakukan cek fisik oleh ahli konstruksi ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1 M, Rp 40 juta ( Rp 1,040 M).

Sebelumnya   JPU menuntut terdakwa Ibnu Ziady dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ito Mukhtar, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tervonis Ibnu Ziady warga Jambi itu, berstatus ASN selain dapat kurungan penjara selama 1 tahun, ia juga terancam dipecat dari anggota ASN. (Dd/Red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelantikan Pejabat Pemkot Sungai Penuh, Kadis PUPR dan BKPSDM Tergeser

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Pemkot Sungai Penuh awal bulan Desember 2025 melaksanakan pelantikan pejabat mulai…

30 menit ago

Buntut Pengeroyokan dan Kekerasan Tanjung Tanah Kerinci, 6 Remaja Jadi Tersangka 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kejadian pengeroyokan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam tepatnya Jum'at…

1 jam ago

Mark Up Dana Lumbung 67 Juta, Martono Kades Muak Kerinci Terancam Diseret Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…

21 jam ago

Kisruh Bupati Cup Kerinci Ulang Tanding Disusul Sanksi PSSI, Panitia Larang Pino Bermain

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…

23 jam ago

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

3 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

3 hari ago