Akhir Perjalanan Kadis PU Sarolangun, Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Irigasi Sei Tanduk Kerinci di Vonis 1 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id Jambi,-Akhir perjalanan Ibnu Ziady mantan Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Provinsi Jambi yang kini menjabat Kadis PU Sarolangun, divonis Hakim Tipikor Jambi 1 tahun penjara kurungan serta mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 1,07Milyar.

Ibnu selaku PPK tersandung korupsi pada pekerjaan peningkatan Irigasi DI Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci, anggaran APBD 2016 sebesar Rp 7,3 Milyar, dilaksanakan PT Anugrah Bintang Kerinci, yang dilidik oleh tim Polres Kerinci.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Sidang vonis Hakim Tipikor Jambi, dipimpin Edy Pramono dimulai sekitar pukul 14:00 wib hingga 15:00 wib tadi, Rabu (18/09/19), terhadap dua orang terdakwa yakni, Ibnu Ziady selaku PPK dan Ito Muktar Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci, warga asal Koto Majidin Kerinci.

Terdakwa Kasus Korupsi Ibnu Ziady, selain divonis 1 tahun penjara, Dia Terancam Dipecat dari ASN. Siasatinfo.co.id

“Terdakwa Ibnu Ziady divonis 1 tahun penjara dan Ito Muktar 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1 M plus Rp 70 juta.

Ibnu Ziady dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,  pada proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Dari hasil penyidikan Polres Kerinci setelah dilakukan cek fisik oleh ahli konstruksi ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1 M, Rp 40 juta ( Rp 1,040 M).

Sebelumnya   JPU menuntut terdakwa Ibnu Ziady dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ito Mukhtar, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tervonis Ibnu Ziady warga Jambi itu, berstatus ASN selain dapat kurungan penjara selama 1 tahun, ia juga terancam dipecat dari anggota ASN. (Dd/Red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jutaan Pungli Sertifikat Tanah, Sapuan Lurah Mampun Merangin Raup Ratusan Juta 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…

6 jam ago

Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…

1 hari ago

Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…

2 hari ago

Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…

2 hari ago

Warga Khawatir, Tiang Listrik Nyaris Patah di Dekat SDN/X 10 Nipah Panjang

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…

2 hari ago

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danrem 042/Gapu ke Denhubrem

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…

2 hari ago