Ini Kata Pakar Hukum Pidana, Penangkapan Munarman Bertentangan Dengan Hukum Acara Pidana dan Putusan MK

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Pasca penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB, dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kontra penangkapan ini dikatakan Sekjen Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan menilai penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam UU itu, kata Abdul, penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka.

Ini saat Munarman masuk ke ruangan tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa malam (27/4) pasca penangkapan sorenya.

Di sisi lain, penetapan status tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah.

Namun, kedua hal itu menurutnya tidak dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penangkapan Munarman.

“Penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” kata Abdul Chair dalam keterangan persnya, Rabu (28/4).

Dia menyebut belum adanya pemeriksaan pendahuluan dalam kasus penangkapan Munarman, bisa dianggap tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Jadi, pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) dilansir dari jpnn.com.

Sebelumnya Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya yang berlangsung di Markas FPI Makassar pada 2015. (Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Sugeng Kajati Baru Jambi Diminta Publik Tangkap 13 Dewan Dalang Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci

Siasatinfo.co.id, Jambi - Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dari jabatan semula dijabat Hermon Dekristo kini…

22 jam ago

Lagi-lagi Kades di Kerinci Masuk Tahanan Kejaksaan, Hampir 1 Miliar DD Dikorupsi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi Oknum Kades di Kerinci meringkuk ketahanan Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana…

2 hari ago

Viral! 2 Hari Mau Dilantik Lulus P3K, Oknum Pol PP Tega Talak Isteri, Seragam Pelantikan Hasil Jual Sayur

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tragis! Kisah pilu  dari sebuah keluarga masih muda yang baru memiliki dua…

3 hari ago

Sekelas Proyek BWSS VI Jambi Tanpa Perencanaan Matang, Milyaran Nilai Proyek Asal Dikerjakan  

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sekelas Puluhan Miliar nilai pekerjaan Proyek Irigasi Jaringan Tersier dengan sumber dana…

5 hari ago

Proyek Irigasi Tersier BWSS VI Jambi di Air Panas Sarang Korupsi Mafia Proyek, Petani Minta Bongkar!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Pelaksanaan pekerjaan proyek fisik bersumber dana APBN tahun 2025, dari…

6 hari ago

Serobot Tanah SD Samping Samsat Kerinci, Mafia Tanah Seret Nama Boy Edwar Wakil Ketua Dewan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kisruh dugaan penyerobotan dan penjualan aset Pemerintah Daerah (Pemda) SD Inpres Nomor…

6 hari ago