Muaro Jambi, Jambi, Siasatinfo – Komandan Kodim 0415/Bth Letkol Widi Rahman seusai mengikuti Sholat Istisqo yang bertempat di lapangan bola kaki Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/8/19) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan dilahan yang kosong.
Ditambahkan Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman kita juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sanksi hukumnya, tambahnya.
Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan di denda sebanyak 3 Milyar dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 3 tahun paling lama 10 tahun, sambungnya.
Saat ditanya terkait pendinginan terhadap hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kabupaten Muaro Jambi, Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman menyampaikan, kita terus lakukan upaya pemadaman terhadap titik api (asap) yang masih tersisa serta kita terus lakukan pendinginan agar tidak kembali menyala, tutupnya. (DzR)
(penrem042gapu)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah 7 bulan menjadi Buron Polres Kerinci terhitung sejak Desember 2024…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi, selain dugaan penyalahgunaan ratusan juta DD 2023 dan 2024 dilakoni…
Siasatinfo.co.id, Berita Malaysia - Jenazah Alm Nosi Pristika (31) Warga Desa Siulak Deras Mudik yang meninggal…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Jenazah Leni Siswanti (35) yang berada di Rumah Sakit Umum Mayjen…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Gasak hutan desa hingga bebas dijarah ternyata berhasil mengenyangkan beberapa orang yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Misteri kematian korban bernama lengkap Leni Siswanti (34) Warga Desa Sungai…