Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Cukup bikin bulu kuduk merinding dan tidak bisa dianggap remeh para pegawai negeri jika nekad lakukan 4 poin sesuai ketentuan pada Undang-undang No 20 Tahun 2023, antaranya melakukan kejahatan pada jabatan.
Buntut pelanggaran ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipecat secara tidak hormat. Tindakan pemecatan berlaku sama terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika sudah terlibat dalam pelanggaran ini.
Tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap ASN, PPPK ini setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 di sahkan Presiden Jokowi, resiko bakal dipecat jika melakukan hal dibawah ini seperti tertuang dalam UU diatas.
Ini 4 perilaku PNS dan PPPK yang akan berujung pada pemecatan dengan tidak hormat menurut ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:
1. Menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.
3. Menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik.
4. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pada poin ke satu, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara tidak terhormat. Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Di poin kedua, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan secara tidak terhormat.
Poin Ketiga, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik secara tidak terhormat.
Selanjutnya di poin 4, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat secara tidak terhormat.
Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Empat tindakan tersebut akan berujung pada pemecatan secara tidak terhormat bagi PNS dan PPPK.
Kalau tak mau beresiko hingga dipecat secara tidak hormat, PNS dan PPPK jangan lakukan empat perilaku yang akan menyeret kalian ke ranah diatas.(Ynr/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…