Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Cukup bikin bulu kuduk merinding dan tidak bisa dianggap remeh para pegawai negeri jika nekad lakukan 4 poin sesuai ketentuan pada Undang-undang No 20 Tahun 2023, antaranya melakukan kejahatan pada jabatan.
Buntut pelanggaran ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipecat secara tidak hormat. Tindakan pemecatan berlaku sama terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika sudah terlibat dalam pelanggaran ini.
Tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap ASN, PPPK ini setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 di sahkan Presiden Jokowi, resiko bakal dipecat jika melakukan hal dibawah ini seperti tertuang dalam UU diatas.
Ini 4 perilaku PNS dan PPPK yang akan berujung pada pemecatan dengan tidak hormat menurut ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:
1. Menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.
3. Menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik.
4. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pada poin ke satu, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara tidak terhormat. Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Di poin kedua, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan secara tidak terhormat.
Poin Ketiga, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik secara tidak terhormat.
Selanjutnya di poin 4, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat secara tidak terhormat.
Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Empat tindakan tersebut akan berujung pada pemecatan secara tidak terhormat bagi PNS dan PPPK.
Kalau tak mau beresiko hingga dipecat secara tidak hormat, PNS dan PPPK jangan lakukan empat perilaku yang akan menyeret kalian ke ranah diatas.(Ynr/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…