Ada 4 Poin Bikin ASN, P3K Dipecat Secara Tidak Hormat, Antaranya Kejahatan Jabatan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Cukup bikin bulu kuduk merinding dan tidak bisa dianggap remeh para pegawai negeri jika nekad lakukan 4 poin sesuai ketentuan pada Undang-undang No 20 Tahun 2023, antaranya melakukan kejahatan pada jabatan.

Buntut pelanggaran ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipecat secara tidak hormat. Tindakan pemecatan berlaku sama terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika sudah terlibat dalam pelanggaran ini.

Tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap ASN, PPPK ini setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 di sahkan Presiden Jokowi, resiko bakal dipecat jika melakukan hal dibawah ini seperti tertuang dalam UU diatas.

Ini 4 perilaku PNS dan PPPK yang akan berujung pada pemecatan dengan tidak hormat menurut ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:

1. Menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 

2. Dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

3. Menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik.

4. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pada poin ke satu, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara tidak terhormat. Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Di poin kedua, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan secara tidak terhormat.

Poin Ketiga, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik secara tidak terhormat.

Selanjutnya di poin 4, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat secara tidak terhormat.

Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Empat tindakan tersebut akan berujung pada pemecatan secara tidak terhormat bagi PNS dan PPPK.

Kalau tak mau beresiko hingga dipecat secara tidak hormat, PNS dan PPPK jangan lakukan empat perilaku yang akan menyeret kalian ke ranah diatas.(Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

6 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

12 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

12 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

13 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

18 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

19 jam ago