Siasatinfo.co.id Berita Kerinci,-Tudingan miring terhadap adanya pembiaran oknum ASN dilingkungan Pemkab Kerinci, disinyalir memiliki isteri muda (Poligami), Bupati Adirozal diminta agar menindak tegas oknum PNS yang mengangkangi aturan yang tertera pada PP Nomor 45 tahun 1990.
Tindakan tegas Bupati H Adirozal terhadap oknum PNS dilingkungan Pemkab Kerinci, yang berpoligami dan berbuat tindakan asusila (Perzinahan), segera mungkin untuk membentuk tim khusus guna melacak para oknum yang merusak martabat ASN itu, sangat ditunggu semua kalangan dan elemen Masyarakat yang berada di Bumi Sakti Alam Kerinci.
Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Poligami dan Peselingkuhan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka.
Sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990, Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Didalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS,” ujar Sumber siasatinfo.co.id.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.
“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”, bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.
Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010, adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.
Sementara itu, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka yang dipecat tersebut karena telah melakukan pelanggaran, berupa bolos kerja, melakukan perzinahan, menikah tanpa izin, hidup bersama hingga menjadi istri kedua.
Namun bagaimanakah sebenarnya aturan tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami). Terkait hal itu, juga sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (P 45/1990), khususnya dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
Dari ketentuan itu memang seorang PNS bisa beristri lebih dari satu, tetapi harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Dari ketentuan itu disimpulkan bahwa anda tidak boleh menikah dengan wanita yang berstatus pegawai negeri karena hal itu akan menjadikannya sebagai istri kedua.
PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Dengan kata lain, Anda hanya bisa menikahi wanita yang tidak berstatus sebagai PNS. (Mm/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Sudah jelas-jelas tanah timbunan dalam kondisi masih labil dan rawan…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (Yankes), Nasrul Dirman,…
Siasatinfo.co.id, berita kota Jambi - Inisial AF siswa kelas XI SMA 14 Kota jambi di…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Miliaran nilai anggaran biaya untuk pelaksanaan pembangunan pondasi kantor Inspektorat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rupanya di Kabupaten Kerinci Ratusan Juta Dana Desa (DD) dikelola oknum…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…