Categories: Nasional

438 Ribu Tenaga Honorer K2 Berhak Ikuti Penerimaan CPNS 2018

Siasat Info, Jakarta Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang menurut rencana dibuka pekan depan.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari tenaga pendidik dan kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

“Pendaftar dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKD),” bunyi peraturan Menteri PANRB itu.

Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks pegawai honorer kategori II ditetapkan sebagai pengganti SKB.

Persyaratan:

Adapun persyaratan bagi eks tenaga honorer kategori II yang akan ikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:

1.Usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang.

2.Bagi tenaga pendidik minimal berijazah strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.

3.Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.

4. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II pada 3 November 2013,

5. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib verifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dan kesehatan eks tenaga honorer kategori II sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

2 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

3 minggu ago