Categories: Nasional

438 Ribu Tenaga Honorer K2 Berhak Ikuti Penerimaan CPNS 2018

Siasat Info, Jakarta Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang menurut rencana dibuka pekan depan.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari tenaga pendidik dan kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

“Pendaftar dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKD),” bunyi peraturan Menteri PANRB itu.

Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks pegawai honorer kategori II ditetapkan sebagai pengganti SKB.

Persyaratan:

Adapun persyaratan bagi eks tenaga honorer kategori II yang akan ikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:

1.Usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang.

2.Bagi tenaga pendidik minimal berijazah strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.

3.Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.

4. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II pada 3 November 2013,

5. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib verifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dan kesehatan eks tenaga honorer kategori II sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

RAT Koperasi Tutup Buku Tahun 2024, Danrem 042/Gapu Apresiasi Kinerja Pengurus Koperasi

Siasatinfo.co.id, Jambi - Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah agenda wajib yang mutlak harus diselenggarakan oleh…

2 jam ago

Miliaran Proyek Irigasi Gapoktan Semurup Dari Dinas TPHP Provinsi Jambi Dikerjakan Asalan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Paket Proyek Gapoktan dikerjakan oknum Dian kaki tangan Partibus di areal persawahan…

7 jam ago

FORKOM Ormas Provinsi Jambi Bentuk Satgas Pengawasan Migas dan Minerba

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Forum Komunikasi Ormas Provinsi jambi (FORKOM) mendirikan Satuan Tugas Pengawasan Migas…

1 hari ago

Kucing-Kucingan Olah Ratusan Juta DD Air Panas, Kades Tuai Laporan Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Merasa dibohongin selama menjabat sebagai Kepala Desa sejak 2021, Andri Emwida…

1 hari ago

Komisi III DPRD Tanjab Timur Ungkap Kerusakan di RS Pratama Rantau Rasau, Ketua DPRD Berjanji Tinjau Langsung

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur…

2 hari ago

Hampir Rp.2 M Nilai Paket Gapoktan Semurup Kerinci Dikerjakan Asal Jadi, Aparat Diminta Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gara-gara pelaksanaan pekerjaan proyek Gapoktan senilai Rp.378.304.000, salah satu paket dari…

2 hari ago