20 Anggota Dewan Setuju, Fajran Resmi Lengser Dari Jabatan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Mulai hari ini, Selasa (16/5/2023), Fajran seorang Politisi Partai Demokrat sekaligus sebagai ketua DPRD Kota Sungai Penuh, pada saat ini secara resmi lengser alias dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Bukan tanpa sebab, dia (Fajran – Red) dinonaktifkan melalui rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Yoshadi, dan dihadiri 20 anggota dewan.

Paripurna pagi tadi dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian pimpinan sisa masa jabatan pada periode 2019-2024.

Sementara itu eks Ketua Dewan yang dinonaktifkan, Fajran saat paripurna berlangsung tidak terlihat hadir di gedung DPRD Kota Sungai Penuh.

Rapat Paripurna disampaikan Yoshadi selaku pemimpin paripurna bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.

Diketahui berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditandatangani Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yakni, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Dengan Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat, pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang.

Selanjutnya pengusulan pergantian ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya,” ucapnya.

Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Pernyataan itu, diamini dan di setujui 20 anggota DPRD yang hadir. Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Kemudian dari hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Wali Kota Sungai Penuh.

Sementara penjadwalannya, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan saudara Lendra Wijaya pengganti Fajran Mantan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.(Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

2 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

8 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

8 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

9 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

13 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

15 jam ago