Usai Ngamar Dengan Gadis Belia Dipenginapan, Pria Jangkat Merangin Dipolisikan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Seorang pria berinisial DM (19) warga
Renah Mentelun Rt. 008 Rw. 003, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Merangi Jambi, terpaksa berurusan dengan penyidik Polisi.

Pelaku DM dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang anak gadis masih dibawah umur, sebut saja Melati (17).

Berawal antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih, keduanya diketahui menyewa kamar di sebuah penginapan yang ada di kota Bangko.

Entah jurus apa yang dimainkan pelaku DM 19) sehingga korban Melati (17) mau saja menurut diajak ngamar pelaku, bahkan intim bagai suami isteri. Akibat persetubuhan inilah pelaku dilaporkan ke Polisi atas pengakuan Melati.

informasi yang didapat, kejadian berawal pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.30 Wib, korban dijemput di kebun sawit dekat rumahnya oleh pelaku.

Lalu keduanya jalan-jalan ke Kota Bangko. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib tersangka mengajak korban menginap disalah satu penginapan di Kota Bangko. sesampainya di dalam kamar Penginapan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Kemudian, Selasa (6/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib pelaku mengantar korban pulang dan sekitar pukul 05.00 Wib keduanya sampai di rumah korban, kemudian pelaku pulang kerumahnya.

Keesokan harinya pada Rabu (7/4/2021). korban bercerita kepada ibunya jika kemaluannya sakit dan mengaku telah disetubuhi pelaku.

Tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, pada (9/4/2021) orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut ke Polres Merangin.

Setelah mendapat laporan,
Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin AIPDA Ferdinan Ardiles melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menuju kerumah pacarnya yang berada di Desa Sinar Gading.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Firdon Marpaung membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diamankan pelaku kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020 lalu,” kata AKP Firdon Marpaung (12/4/2021).

Atas laporan orang tua korban, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D, dan atau pasal 82 JO 76E UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016. tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Bay/Sst).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago