Usai Ngamar Dengan Gadis Belia Dipenginapan, Pria Jangkat Merangin Dipolisikan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Seorang pria berinisial DM (19) warga
Renah Mentelun Rt. 008 Rw. 003, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Merangi Jambi, terpaksa berurusan dengan penyidik Polisi.

Pelaku DM dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang anak gadis masih dibawah umur, sebut saja Melati (17).

Berawal antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih, keduanya diketahui menyewa kamar di sebuah penginapan yang ada di kota Bangko.

Entah jurus apa yang dimainkan pelaku DM 19) sehingga korban Melati (17) mau saja menurut diajak ngamar pelaku, bahkan intim bagai suami isteri. Akibat persetubuhan inilah pelaku dilaporkan ke Polisi atas pengakuan Melati.

informasi yang didapat, kejadian berawal pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.30 Wib, korban dijemput di kebun sawit dekat rumahnya oleh pelaku.

Lalu keduanya jalan-jalan ke Kota Bangko. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib tersangka mengajak korban menginap disalah satu penginapan di Kota Bangko. sesampainya di dalam kamar Penginapan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Kemudian, Selasa (6/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib pelaku mengantar korban pulang dan sekitar pukul 05.00 Wib keduanya sampai di rumah korban, kemudian pelaku pulang kerumahnya.

Keesokan harinya pada Rabu (7/4/2021). korban bercerita kepada ibunya jika kemaluannya sakit dan mengaku telah disetubuhi pelaku.

Tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, pada (9/4/2021) orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut ke Polres Merangin.

Setelah mendapat laporan,
Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin AIPDA Ferdinan Ardiles melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menuju kerumah pacarnya yang berada di Desa Sinar Gading.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Firdon Marpaung membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diamankan pelaku kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020 lalu,” kata AKP Firdon Marpaung (12/4/2021).

Atas laporan orang tua korban, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D, dan atau pasal 82 JO 76E UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016. tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Bay/Sst).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

3 hari ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

4 hari ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

5 hari ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

5 hari ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

7 hari ago

Diduga Cemari lingkungan, PT AMS  di Demo dan Laporkan LSM 

Siasatinfo.co.id, Batanghari - Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Provinsi Jambi Sambangi Kejaksaan…

1 minggu ago