Upeti 20 Juta Jabatan Kades, Bupati dan Suami, Serta 18 ASN, 2 Camat Digulung OTT KPK

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Selain Bupati Puput dan suaminya digulung habis Team Penyidik KPK, ternyata 18 ASN dan 2 Camat juga turut ditangkap dalam OTT KPK RI. Modus penyuapan untuk jabatan Pjs Kades dari kalangan ASN, Bupati Puput patok bandrol

Pada keterangan Pers digelar di Gedung KPK RI, hari ini Selasa (31/8/2021), menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

Rame Pelaku Suap  dan Pasutri Penerima Bupati Penerima Suap Jabatan Kades Digulung Team Penyidik KPK. Media Siasatinfo.co.id

Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Alexander Marwata mengatakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu harusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, kata Alexander, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.

Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” ujar Alexander.

Nah, jabatan kades yang kosong itu nantinya akan diisi oleh ASN. Para ASN inilah yang diminta menyetor duit ke Pasutri Dinasti Probolinggo itu.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa (Pjs) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” ungkapnya.

Sejumlah usulan nama juga harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Bupati Probolinggo, yang merupakan suaminya sendiri, Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota dinas pengusulan nama.

“Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” tuturnya.

“Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” sambungnya.

Puput dan Hasan kemudian mematok tarif Rp 20 juta dan biaya tambahan dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp 362.500.000.

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare,” ucapnya.

Berikut daftar tersangka dugaan suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:

Pemberi suap:

– Sumarto (ASN)
– Ali Wafa (ASN)
– Mawardi (ASN)
– Mashudi (ASN)
– Maliha (ASN)
– Mohammad Bambang (ASN)
– Masruhen (ASN)
– Abdul Wafi (ASN)
– Kho’im (ASN)
– Ahkmad Saifullah (ASN)
– Jaelani (ASN)
– Uhar (ASN)
– Nurul Hadi (ASN)
– Nuruh Huda (ASN)
– Hasan (ASN)
– Sahir (ASN)
– Sugito (ASN)
– Samsuddin (ASN)

Penerima Suap:

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Para tersangka pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ynr/Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Trending, 20 Kades Lahat Terjaring OTT Penyidik Kejati Sumsel

Siasatinfo.co.id, Berita Palembang - Heboh OTT Berjamaah menggemparkan bagi Warga Masyarakat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten…

15 jam ago

Selain Penyelewengan Dana Desa Sungai Deras, Jabatan Rangkap Kades Helmi Pekerja PLTA Bisa Dipecat 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain polemik  dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi…

2 hari ago

Disorot, Rp184 Juta Nilai Jalan Usaha Tani Hamparan Pugu Semurup Mangkrak, Petani Sawah Gerah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap lagi pelaksanaan Dana Desa anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 912,5…

3 hari ago

Buntut Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Geledah Rumah Jasman Kades Muara Emat Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut dan imbas dari dugaan korupsi Dana Desa Muara Emat, Kecamatan…

3 hari ago

Lembah Masurai Merangin Terancam PETI, Warga Durian Mukut Minta APH Bersikap Tegas

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lembah Masurai, Merangin 23 Juli 2025 di pelukan Bukit Barisan, tersembunyi…

4 hari ago

Laporan SPJ DD Rp 250 Juta Air Bersih Sarat Korupsi, Kades Helmi Terancam Dipolisikan Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2023 Desa Sungai Deras, Kecamatan Air…

4 hari ago