Tersandung Korupsi Rp 644 Juta, Kades dan Bendahara di Bungo Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Dua orang petinggi Desa tersandung korupsi senilai Rp 644 juta lebih, berhasil ditangkap Polisi Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Bungo. Senin (30/11/2020).

Keduanya, Kades dan Bendahara terjerat Kasus dugaan Korupsi penyelewengan dana APBDus Tahun 2018, Desa Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, dua  tersangka berinisial HS (38) merupakan mantan Rio (Kepala Desa), bersama FR (45) seorang Bendahara. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

Berdasarkan hasil penyelidikan total kerugian Negara yang ditimbulkan berkisar Rp 644.539.114 untuk jumlah APBDus senlai Rp 1.513.537.591 yang dikelola Rio (Kades).

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. M. Riedho Syawaludin Taufan melalui Kanit Tipidkor Ipda Jalpahdi, mengatakan, Unit Tindak pidana Korupsi Polres Bungo telah melakukan penahanan dua orang tersangka, penyelewengan dana APBdus tahun 2018, kedua tersangka merupakan Mantan Kepala Desa (Rio) dan Bendahara Desa.

“Perkara ini sebelumnya sudah kita lakukan tahapan mulai penyelidikan dan penyidikan.

“sampai saat ini kita lakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 30 November sampai 19 Desember tahun 2020,” ujarnya.

Dikatakan Ipda Jalpahdi, perkara ini sebelumnya telah dilakukan Audit Kerugian Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jambi dengan kerugian sekitar Rp 644.539.114, – dengan kerugian ini sudah dilakukan penghitungan BPKP
Provinsi Jambi.

“Selanjutnya kita menunggu dari Jaksa Penuntut Umum. Kalau perkara ini sudah dinyatakan lengkap kita akan lakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa,” jelasnya.

Terungkap kerugian ini dari anggaran keseluruhan APBDdus dusun Air Gemuruh tahun 2018, dari penyelidikan khusus pada 13 kegiatan, diantaranya ada kegiatan Rabat Beton, pengadaan mesin foto copy, kemudian ada kegiatan pengolahan sampah, jadi total temuan tersebut Rp 644.539.114.

“Untuk tersangka bernama Hasanudin itu pada tahun 2019 dia sudah tidak lagi menjabat selaku Rio, kemudian untuk tersangka Firdaus masih menjabat selaku bendahara Dusun,”ungkapnya.

“Kedua tersangka ini sama – sama melakukan pengelohan keuangan tanpa melibatkan dari perangkat lain, seperti Sekdus, PPTK, dan pelaksanaan teknis yang lain.

“Padahal dalam penjelasan APBdus ini, mereka harus melibatkan perangkat desa yang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang, perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 Kuhpidana, Hukuman maksimumnya 20 tahun penjara.(Ftd/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

2 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

5 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

4 minggu ago