Terdakwa Musfal dan Suhermanto Divonis Penjara Kasus Penipuan Suara Caleg Partai Gerindra. Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Musfal (52, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo yang terlibat kasus penipuan suara Caleg, bersama rekannya Suhermanto (46) dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana.
Dia (Musfal-Red) bersama rekannya terjerat hukum pada kasus penipuan suara pada salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari Partai Gerinda pada tahun 2019 lalu, bernama Ir Ali.
Kedua tersangka dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bungo, Jambi, setelah melalui tahapan berbagai persidangan, Rabu (23/12/2020).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba, SH, telah dijatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara terhadap mantan Komisioner KPU Musfal dari tuntutan semula Jaksa Penuntut 1 tahun penjara.
“Sementara untuk rekannya Suhermanto hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, untuk kedua terdakwa dikurangi selama masa tahanan menjalani hukuman,” jelasnya Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Bungo Reni Novianty, SH menuntut Musfal dengan hukuman penjara 1 tahun.
Sedangkan untuk rekannya suhermanto dituntut 1 tahun 8 bulan hukuman penjara, tentu vonis ini dirasa cukup ringan.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan menyebutkan, Musfal dan Suhermanto sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pidana penipuan.
“Dengan vonis tersebut, terdakwa Musfal dan suhermanto terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana turut serta penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain. Karena melakukan penipuan caleg,” ungkapnya.
Sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Musfal dan Suhermanto menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, tanpa ada upaya banding.(Ftd/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…