Categories: DaerahKerinci

Tak Sampai Dua Bulan Adirozal – Ami Taher Dilantik? Mutasi Pejabat Fungsional Di Demo Wali Murid

Belum saja genap dua bulan Adirozal – Ami Taher di lantik sebagai Bupati Kerinci oleh Gubernur Jambi, Senin 04/03 2019 lalu, mutasi pejabat fungsional yakni Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMTP, lansung dilakukan mutasi, rotasi, pada Rabu, 06/03- 2019 atau dua hari kemudian. Luar Biasa!!!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Buntut dari mutasi, rotasi, Pejabat fungsional  yakni ratusan  Kepala Sekolah ( Kepsek ), mulai tingkat Kepsek TK 16 orang, Kepsek SD 125 orang, Kepsek SMTP 25 orang, dan Koordinator Wilayah, di Kabupaten Kerinci menuai Demo dari wali murid dengan menyegel sekolah.

Menurut beberapa keterangan wali murid yang berhasil dikutip media siasatinfo.co.id, dilokasi sekolahan yang didemo dan disegel tersebut, program KLB ( Kerinci Lebih Baik ) yang berkeadilan hanya janji politik belaka.

“Katanya KLB jilid II berkeadilan. Ini baru dua hari dilantik malah lansung mutasikan Kepala Sekolah. Apa begini cara program KLB dengan cepat memutasikan orang yang tak sesuai dengan janji sebelum kampanye.

“Jangan – jangan ini hanya permainan jual beli jabatan Kepsek oleh orang Dinas Dikjar Kerinci saja tanpa sepengetahuan Bupati Adirozal. Bupati harus tau perangai bawahan jangan asal mau teken surat mutasi yang bikin nama Bupati tercoreng,” ungkap beberapa Wali Murid kepada siasatinfo.co.id.

Hingga hari ini, Kamis 21/03 – 2019, sudah terhitung 45 hari   Adirozal – Ami Taher dilantik jadi Bupati Kerinci Jilid II sejak 4 Maret 2019, ia malah dapat kecaman kurang tegas terhadap Dinas Dikjar yang di pimpin Amri Swarta.

Setidaknya dua lokasi SD yang di demo karena penolakan wali murid terhadap kepala sekolah yang baru yakni, SD No 142 Desa Pengasi Lamo, Kecamatan Bukit Kerman, dan SD No 99 Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak.

Mutasi ini apakah mengacu pada UU 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 3 tentang Pilkada dinyatakan; Gubernur, Bupati, Wali Kota, melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, dalam jangka 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri RI.

Dan mengacu pada UU ASN pasal 73 ayat 7, ditegaskan Mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan komplik kepentingan politik.

Lebih parah, kini timbul polimik lagi di SMTP 22 Sungai Pegeh, Kepala Sekolahnya memasuki dua periode enggan lari dari sekolah tersebut. Padahal, hingga kini Kepsek tersebut tidak termasuk skala berprestasi. ( Red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

19 jam ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

22 jam ago

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

2 hari ago

Pusaran Pungli Sertifikasi Guru SMPN 5 Kerinci Ajang Pemerasan, Kepsek Almiadi Terseret 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin parah!! Dugaan Pungutan Liar (Pungli) mencapai Ratusan Ribu sebagai pelicin…

2 hari ago

Penerima Paket 375 Gram Emas Capai Rp 2 M Dibandara Jambi Belum Terendus

Ratusan Gram Emas Diamankan Polisi dan Petugas Bandara Sulthan Thaha Jambi Ilegal Tanpa Dokumen Resmi…

5 hari ago

Jabatan 3 Direktur Perumda Tirta Sakti Kerinci Habis, Siapa Kandidat Peltu Ditunjuk Bupati?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sampai pukul 12:00 WIB,…

1 minggu ago