Supir Bejad di Sarolangun Dipolisikan Karena Cabuli Anak Kandung

Siasatinfo.co.id Berita Sarolangun – Macam tak punya iman saja rupanya laki – laki satu ini, darah daging sendiri malah tega juga diganyang dengan nafsu bejadnya hingga berulang kali, pelaku diketahui berfropesi seorang supir mobil.

Ironis lagi, Korban sebut saja bunga dicabuli pelaku sejak duduk dibangku kelas 6 SD, ulah nafsu birahinya gadis masih bawah umur terpaksa layani nafsu bapak kandungnya yang berawal tahun 2018 lalu.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Selasa (2/6/2020), tersangka Heri Bin Mat warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun itu, dalam menjalankan aksi cabuli anak kandungnya sendiri disertai dengan ancaman, korban akan dibunuh jika tidak melayani nafsu setan pelaku.

Menurut keterangan Unit IDIK I Sat Resrkrim AIPDA ROMI S, Polsek Singkut menyebutkan kejadian memalukan ini terungkap pada hari Kamis (14/05) lalu.

“Kala itu bunga sedang tertidur pulas di dalam kamarnya yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut.

Kemudian pelaku Heri yang tak lain adalah ayahnya sendiri mendekati bunga. Korban pun terbangun dan melihat tersangka,”terang Romi.

Naasnya, saat itu tersangka langsung menyuruh diam dan mengancam akan membunuh korban. Tak ayal, Bunga pun hanya bisa pasrah, karena takut akan dibunuh.

“Diam kau, kalau dak diam nanti kau dengan Mak kau ku bunuh.” Kata Romi menirukan loga pelaku, Selasa (02/06/2020).

Selanjutnya, tersangka menciumi korban, dan meremas payudara korban. Serta menurunkan celana korban sebatas paha, dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku menyentuh kemaluan korban dan menggesek-gesekannya.

“tersangka memasukkan jemari tangannya kedalam (maaf) kemaluan korban dengan leluasa turun naik masuk dan keluar.

“pelaku menarik tangan kiri korban diarahkan ke kemaluannya dengan menyentuh kemaluan tersangka, lalu tersangka mengarahkan tangan korban tersebut bergerak turun naik,” Jelasnya.

“tak hanya itu, dari keterangan pihak kepolisian, tersangka juga mengaku sering kali melakukan perbuatan bejatnya, sejak korban bunga duduk dibangku kelas 6 SD, tahun 2018 lalu, seperti dilansir dinamikajambi.com.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago