Supir Bejad di Sarolangun Dipolisikan Karena Cabuli Anak Kandung

Siasatinfo.co.id Berita Sarolangun – Macam tak punya iman saja rupanya laki – laki satu ini, darah daging sendiri malah tega juga diganyang dengan nafsu bejadnya hingga berulang kali, pelaku diketahui berfropesi seorang supir mobil.

Ironis lagi, Korban sebut saja bunga dicabuli pelaku sejak duduk dibangku kelas 6 SD, ulah nafsu birahinya gadis masih bawah umur terpaksa layani nafsu bapak kandungnya yang berawal tahun 2018 lalu.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Selasa (2/6/2020), tersangka Heri Bin Mat warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun itu, dalam menjalankan aksi cabuli anak kandungnya sendiri disertai dengan ancaman, korban akan dibunuh jika tidak melayani nafsu setan pelaku.

Menurut keterangan Unit IDIK I Sat Resrkrim AIPDA ROMI S, Polsek Singkut menyebutkan kejadian memalukan ini terungkap pada hari Kamis (14/05) lalu.

“Kala itu bunga sedang tertidur pulas di dalam kamarnya yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut.

Kemudian pelaku Heri yang tak lain adalah ayahnya sendiri mendekati bunga. Korban pun terbangun dan melihat tersangka,”terang Romi.

Naasnya, saat itu tersangka langsung menyuruh diam dan mengancam akan membunuh korban. Tak ayal, Bunga pun hanya bisa pasrah, karena takut akan dibunuh.

“Diam kau, kalau dak diam nanti kau dengan Mak kau ku bunuh.” Kata Romi menirukan loga pelaku, Selasa (02/06/2020).

Selanjutnya, tersangka menciumi korban, dan meremas payudara korban. Serta menurunkan celana korban sebatas paha, dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku menyentuh kemaluan korban dan menggesek-gesekannya.

“tersangka memasukkan jemari tangannya kedalam (maaf) kemaluan korban dengan leluasa turun naik masuk dan keluar.

“pelaku menarik tangan kiri korban diarahkan ke kemaluannya dengan menyentuh kemaluan tersangka, lalu tersangka mengarahkan tangan korban tersebut bergerak turun naik,” Jelasnya.

“tak hanya itu, dari keterangan pihak kepolisian, tersangka juga mengaku sering kali melakukan perbuatan bejatnya, sejak korban bunga duduk dibangku kelas 6 SD, tahun 2018 lalu, seperti dilansir dinamikajambi.com.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

2 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

3 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

3 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 minggu ago