Soal Hibah Rp.2 Triliun, Indonesia Police Watch Desak Menkopolhukam Tegur Kapolri

Siasatinfo.co.id, Nasional – Terkait soal sumbangan Rp. 2 Triliun dana hibah yang dianggap pepesan kosong alias bodong oleh Heriyanti Putri Akidi Tio hingga kini masih berpolemik dan berbuntut panjang.

Sumbangan bodong Rp 2 T itu selain bikin gaduh juga menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang saat ini mulai angkat bicara.

Tak ayal, polemik dana hibah ini ditindaklanjuti Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IPW meminta kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun dituntaskan secara profesional.

“Masyarakat ini menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Menurut IPW, menkopolhukam yang juga menjabat sebagai ketua kompolnas harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu, tentu saja menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun ke ranah pidana.

Ia tidak menampik, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri memang sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena tidak hati-hati. Namun, kini masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heriyanti atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan yang dilakukannya.

“Sampai sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heriyanti dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak,” ucapnya.

Selama ini, masyarakat hanya tahu dari PPATK jika Heriyanti tidak memiliki uang senilai Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera
Selatan.

Kendati begitu, Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heriyanti. Sejak digelandang ke Mapolda pada 2 Agustus 2021, Heriyanti hanya sebagai saksi.

Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heriyanti yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair.

Atas perbuatannya Heriyanti juga bisa dijerat pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana karena membuat berita bohong yang membuat keonaran ditengah-tengah masyarakat umum.(Ynr/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

5 jam ago

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

2 hari ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

3 hari ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

7 hari ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

1 minggu ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

1 minggu ago