Simpan Sabu Sabu, 2 Warga Kapuk dan Pulau Aro Diamankan Sat Resnarkoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 2 (dua) tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan tersangka bermula Tim Opsnal Sat Resnakoba mendapatkan Informasi bahwa di Dusun Harapan Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa (16/3/ 2021) sekira pukul 16.40 Wib, team melihat 2 (dua) orang Target Operasi (TO) bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian oleh team dilakukan pembuntutan, sesampainya disebuah rumah Team langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah milik tersangka.

Dari interogasi awal pelaku membeli dengan harga Rp 500.000,- dari saudara Ndut dipondok kebun karet di Desa Muara Jernih.

Kemudian team langsung bergerak menuju pondok saudara Ndut untuk dilakukan pengembangan dan sekira pukul 17.20 Wib Team mendapati bahwa pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam, 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam beserta kartu simnya, 1(satu) buah HP Nokia bewarna biru beserta kartu simnya, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontaknya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

2 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

2 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

3 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

7 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

9 jam ago

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

20 jam ago