Simpan Sabu Sabu, 2 Warga Kapuk dan Pulau Aro Diamankan Sat Resnarkoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 2 (dua) tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan tersangka bermula Tim Opsnal Sat Resnakoba mendapatkan Informasi bahwa di Dusun Harapan Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa (16/3/ 2021) sekira pukul 16.40 Wib, team melihat 2 (dua) orang Target Operasi (TO) bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian oleh team dilakukan pembuntutan, sesampainya disebuah rumah Team langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah milik tersangka.

Dari interogasi awal pelaku membeli dengan harga Rp 500.000,- dari saudara Ndut dipondok kebun karet di Desa Muara Jernih.

Kemudian team langsung bergerak menuju pondok saudara Ndut untuk dilakukan pengembangan dan sekira pukul 17.20 Wib Team mendapati bahwa pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam, 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam beserta kartu simnya, 1(satu) buah HP Nokia bewarna biru beserta kartu simnya, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontaknya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mark Up Dana Lumbung 67 Juta, Martono Kades Muak Kerinci Terancam Diseret Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…

1 jam ago

Kisruh Bupati Cup Kerinci Ulang Tanding Disusul Sanksi PSSI, Panitia Larang Pino Bermain

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…

4 jam ago

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

2 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

2 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

3 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

4 hari ago