Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Kasus suap berjamaah uang ketok palu RAPBD tahun 2017 – 2018 menyeret 52 orang tersangka termasuk anggota dan ketua DPRD Provinsi Jambi masih bergulir, Lima kontraktor kakap sepertinya akan dibidik KPK RI karena kesaksian pengusaha Asiang depan Hakim Tipikor.
Diketahui, sejauh ini hanya ada dua kontraktor kakap saja yang tersentuh komisi pemberantasan korupsi (KPK) yaitu, Yoe Fandi Yoesman alias Asiang dan Paut Syakarin.
Sementara sejumlah deretan kontraktor papan atas yang juga terlibat langsung sebagai donatur suap uang ketok palu masih berkeliaran dan melenggang tanpa belum tersentuh oleh KPK.
Dikarenakan kontraktor kakap kasus suap uang ketok palu RAPBD 2018 Jambi, belum juga tersentuh hukum tentu menjadi tanda tanya besar, kapan Lima Kontraktor yang juga sebagai donatur diseret ke meja hijau Hakim Tipikor.
Diantara 5 kontraktor kakap disebut Andi Putra Wijaya, alias Andi Yusuf, Direktur Utama PT. Air Tenang, Air Hangat Semurup, Kabupaten Kerinci Jambi.
Selain Andi Putra Wijaya yang belum tersentuh hukum oleh komisi anti rasuah itu, yakni Ali Tonang Alias Ahui Direktur PT Chalik Suleiman, Norman Robert, Rudy Lidra Amidjaja Direktur Utama PT. Rudy Agung Laksana dan Kendrie Aryon Alias Akeng Direktur Utama PT Perdana Lokaguna.
Bahkan selain Lima Kontraktor Kondang belum tersentuh hukum, tangan kanan mantan Gubernur Zumi Zola yaitu, Asrul Pandapotan Sihotang, saat suap uang ketok palu 2018 juga belum tersentuh.
Kasus suap ini terlibat juga dari kalangan ASN jempolan seperti Adi Varial Kadis Perhubungan dan Dodi sebagai kadis PU, keduanya masih melenggang juga.
Padahal di Fakta persidangan selama ini, mereka sudah mengakui memberikan uang ke orang kepercayaan Zumi Zola saat menjabat Gubernur Jambi dengan dalih mendapatkan Proyek dari pemerintah Provinsi Jambi.
Kini kembali mencuat saat Yoe Fandi Yoesman alias Asiang ketika bersaksi untuk terdakwa Kusnindar.
Dia (Asiang-Red) menyebutkan kenapa baru dia saja yang dihukum, pasalnya banyak rekanan kontraktor yang juga memberikan uang.
“Saya memang sudah bebas, tapi kenapa baru saya yang dihukum, apakah yang lain itu tidak salah dimata hukum.
“Dalam kasus ini saya memang salah, tapi yang lain harus tanggung jawab juga, mereka juga kan dapat proyek dari pak Gubernur,” ungkap Asiang meminta agar penegak hukum mengadili 5 kontraktor kondang yang masih melenggang.(Al/Ded/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran melanda sebanyak 6 rumah warga masyarakat ludes dilalap api…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh!! Satu lagi seorang ibu sudah lanjut usia (Lansia) menjadi korban…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Sudah 2 tahun pembiaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Konsultan Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siulak Deras, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menggelar rapat pembentukan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sorotan tajam terhadap mutu dan kualitas pada pelaksanaan pekerjaan fisik di…