Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Buntut dari Korupsi Uang Tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2017-2021, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,6 tahun untuk terdakwa eks Sekwan Adli, sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1,6 Tahun.
Kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4, 9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.
Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan bersiap mengajukan nota pembelaan.
“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebi usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya Beni lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,”sebutnya.
Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? “Belum bisa dipastikan. Apakah dipecat atau tidak. Ini kembali kepada hakim majelis,”sebutnya.(Ded/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…