Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Buntut dari Korupsi Uang Tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2017-2021, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,6 tahun untuk terdakwa eks Sekwan Adli, sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1,6 Tahun.
Kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4, 9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.
Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan bersiap mengajukan nota pembelaan.
“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebi usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya Beni lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,”sebutnya.
Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? “Belum bisa dipastikan. Apakah dipecat atau tidak. Ini kembali kepada hakim majelis,”sebutnya.(Ded/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat, kurangnya perhatian tenaga pendidik di sekolah SD Negeri 94/III Siulak…