Sidang Perdana Mukti Cs Tersangka Kasus Korupsi Rp.3,2 M Beasiswa SMA dan SMK Dikbud Provinsi Jambi

Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (27/3/2024) dari pukul 09:00 sudah di ruang sidang.

Kasus korupsi beasiswa yang merugikan Negara berkisar Rp.3,2 Miliar pada tahun 2018 – 2019 lalu di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari total dana yang dianggarkan mencapai Rp 6,89 miliar.

Diketahui kasus korupsi ini melibatkan mantan Kabid SMA/ SMK Dinas Provinsi Jambi Abdul Mukti dan Amri Daimun mantan Kepala Seksi UPTK Dinas Pendidikan Provinsi.

Selain Mukti dan Amri Daimun, ada satu tersangka lagi dari pihak swasta, yaitu Ilhamsyah Mantan Direktur CV Syah Nusantara, yang terlibat dalam skandal korupsi beasiswa Pendidikan ini.

Dalam sidang yang beragenda mendengarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan 2 pasal yaitu pasal primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan juga pasal subsider pasal 3 junto pasal 18, seperti dibacakan Soemarsono, Kasi Pidsus Kejari Jambi.

Tersangka Mukti merupakan tersangka Kasus dugaan korupsi dana beasiswa SMA dan SMK dengan nilai kontrak Rp. 6,89 Miliar ini berawal dari laporan audit BPK.

Menurut keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, terkait kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyeret nama Abdul Mukti.

Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara tersebut, sedikitnya ada tiga orang yang telah di tetapkan Penyidik Polda Jambi.

Sebelumnya ketiga tersangka ini di utuskan sebagai pejabat dan pihak pemberian beasiswa ke 2.760 orang siswa yang tergabung dalam Sekolah SMA dan SMK se- Provinsi Jambi dengan nilai perorangannya siswa tersebut mendapatkan Rp.2500.0000, (2,5 juta).

Sementara dari total ke peruntukannya sebanyak 6,9 Miliar yang di bagikan hanya berkisar pada angka Rp.3,9 Miliar.

Terperinci bahwa dana beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan Rp.2,5 juta per siswa.

Modus yang diketahui beasiswa tidak disalurkan berupa uang tunai kepada para siswa penerima. Melainkan di alihkan menjadi pembiayaan tes Bahasa Inggris untuk SMA dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK se- Provinsi Jambi. (By/Dz/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

2 jam ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

1 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

2 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

3 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

6 hari ago

Menguap! Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Sungai Hamparan Pugu Dinilai Tak Layak

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap pelaksanaan proyek bidang tanggap darurat (TD) di Dinas Pekerjaan Umum…

1 minggu ago