Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (27/3/2024) dari pukul 09:00 sudah di ruang sidang.
Kasus korupsi beasiswa yang merugikan Negara berkisar Rp.3,2 Miliar pada tahun 2018 – 2019 lalu di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari total dana yang dianggarkan mencapai Rp 6,89 miliar.
Diketahui kasus korupsi ini melibatkan mantan Kabid SMA/ SMK Dinas Provinsi Jambi Abdul Mukti dan Amri Daimun mantan Kepala Seksi UPTK Dinas Pendidikan Provinsi.
Selain Mukti dan Amri Daimun, ada satu tersangka lagi dari pihak swasta, yaitu Ilhamsyah Mantan Direktur CV Syah Nusantara, yang terlibat dalam skandal korupsi beasiswa Pendidikan ini.
Dalam sidang yang beragenda mendengarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan 2 pasal yaitu pasal primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan juga pasal subsider pasal 3 junto pasal 18, seperti dibacakan Soemarsono, Kasi Pidsus Kejari Jambi.
Tersangka Mukti merupakan tersangka Kasus dugaan korupsi dana beasiswa SMA dan SMK dengan nilai kontrak Rp. 6,89 Miliar ini berawal dari laporan audit BPK.
Menurut keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, terkait kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyeret nama Abdul Mukti.
Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara tersebut, sedikitnya ada tiga orang yang telah di tetapkan Penyidik Polda Jambi.
Sebelumnya ketiga tersangka ini di utuskan sebagai pejabat dan pihak pemberian beasiswa ke 2.760 orang siswa yang tergabung dalam Sekolah SMA dan SMK se- Provinsi Jambi dengan nilai perorangannya siswa tersebut mendapatkan Rp.2500.0000, (2,5 juta).
Sementara dari total ke peruntukannya sebanyak 6,9 Miliar yang di bagikan hanya berkisar pada angka Rp.3,9 Miliar.
Terperinci bahwa dana beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan Rp.2,5 juta per siswa.
Modus yang diketahui beasiswa tidak disalurkan berupa uang tunai kepada para siswa penerima. Melainkan di alihkan menjadi pembiayaan tes Bahasa Inggris untuk SMA dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK se- Provinsi Jambi. (By/Dz/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…