Sidang Perdana Mukti Cs Tersangka Kasus Korupsi Rp.3,2 M Beasiswa SMA dan SMK Dikbud Provinsi Jambi

Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (27/3/2024) dari pukul 09:00 sudah di ruang sidang.

Kasus korupsi beasiswa yang merugikan Negara berkisar Rp.3,2 Miliar pada tahun 2018 – 2019 lalu di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari total dana yang dianggarkan mencapai Rp 6,89 miliar.

Diketahui kasus korupsi ini melibatkan mantan Kabid SMA/ SMK Dinas Provinsi Jambi Abdul Mukti dan Amri Daimun mantan Kepala Seksi UPTK Dinas Pendidikan Provinsi.

Selain Mukti dan Amri Daimun, ada satu tersangka lagi dari pihak swasta, yaitu Ilhamsyah Mantan Direktur CV Syah Nusantara, yang terlibat dalam skandal korupsi beasiswa Pendidikan ini.

Dalam sidang yang beragenda mendengarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan 2 pasal yaitu pasal primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan juga pasal subsider pasal 3 junto pasal 18, seperti dibacakan Soemarsono, Kasi Pidsus Kejari Jambi.

Tersangka Mukti merupakan tersangka Kasus dugaan korupsi dana beasiswa SMA dan SMK dengan nilai kontrak Rp. 6,89 Miliar ini berawal dari laporan audit BPK.

Menurut keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, terkait kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyeret nama Abdul Mukti.

Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara tersebut, sedikitnya ada tiga orang yang telah di tetapkan Penyidik Polda Jambi.

Sebelumnya ketiga tersangka ini di utuskan sebagai pejabat dan pihak pemberian beasiswa ke 2.760 orang siswa yang tergabung dalam Sekolah SMA dan SMK se- Provinsi Jambi dengan nilai perorangannya siswa tersebut mendapatkan Rp.2500.0000, (2,5 juta).

Sementara dari total ke peruntukannya sebanyak 6,9 Miliar yang di bagikan hanya berkisar pada angka Rp.3,9 Miliar.

Terperinci bahwa dana beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan Rp.2,5 juta per siswa.

Modus yang diketahui beasiswa tidak disalurkan berupa uang tunai kepada para siswa penerima. Melainkan di alihkan menjadi pembiayaan tes Bahasa Inggris untuk SMA dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK se- Provinsi Jambi. (By/Dz/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

2 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

2 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

3 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

7 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

9 jam ago

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

19 jam ago