Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sepertinya pengungkapan kasus dugaan korupsi pada proyek Bencal 2017 oleh pihak Kejari Kerinci Sungaipenuh, menetapkan 3 tersangka tebang pilih.
Ketiga tersangka Asril, ST.MT, selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP) sebentar lagi akan di sidangkan Pengadilan Tipikor Jambi, Darifus Selaku Kadis dan Pengguna Anggaran sepertinya lolos dari jeratan hukum.
Diperoleh informasi dugaan korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017, secara fisik dilaksanakan tahun anggaran 2018 diduga ada pemotongan dana sebesar 16 persen hingga 30 persen setiap Paket Pekerjaan.
Sementara ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkan pada penyidik kejaksaan tinggi jambi untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Keterlibatan Kepala Dinas Bencal saat itu yakni Darifus perlu menjadi sorotan, dan pihak kejaksaan harus memperjelas serta mengusut keterlibatan Darifus.
“Daripus harus diusut, karena ia adalah sebagai Kepala Dinas waktu itu dan bertanggung jawab atas semua lokasi proyek Bencal 2018,” ungkap Syafri salah seorang anggota LSM di kerinci. (Rt/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…