Seorang Wartawan Dianiaya Penimbun Gas Elpiji, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – Seorang wartawan berinisial RS wilayah liputan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas melon bersubsidi.

Penganiayaan terjadi dikabarkan saat korban melakukan wawancara ke seorang pedagang gelap gas elpiji 3 kilo gram atau gas melon bersubsidi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam pada Sabtu (17/12/2022).

Baru saja diwawancara suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan, hingga mengenai bagian kepala dan punggung korban RS.

Mendapat serang dengan membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas elpiji ini.

Bukankah penganiayaan perbuatan bengis seperti penyiksaan, pemukulan atau penindasan terhadap orang lain diluar batas kemanusiaan.

RS setelah berhasil melarikan diri dari sang pelaku penganiayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit guna mengobati luka.

Rasa sakit yang ia dera oleh hantaman besi dilakukan sang suami pedagang ilegal gas elpiji bersubsidi terpaksa dilakukan perawatan medis.

Atas kejadian ini banyak pihak yang mengecam keras perlakuan pedagang gas elpiji ini.

Menurut Zulhamdi, pelaku penganiayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,”ujar Zulhamdi.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana,”ucap Zulhamdi.

Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022.

Kasus penganiyaan terhadap korban RS, pihak Kepolisian dari Polres Batanghari diminta tegas dan tidak main-main dalam menyikapinya. (Delvi adrie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

5 jam ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

8 jam ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

1 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

2 hari ago

Selain Dugaan Korupsi Bumdes Rp.145 Juta, SPJ DD Kades Yukumaini Sarat Rekayasa, Rp 35 Juta Biaya Kapasitas Kades Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kepermukaan, selain dugaan korupsi dan penggelapan Ratusan Juta dana…

2 hari ago

Janggal! Habiskan DD Rp.60 Juta, 2 Tiang Gapura Pincang, Kades Demong Sakti Tuai Buah Bibir Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain disorot miring dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD), tahun…

3 hari ago