Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh dugaan kecurangan seleksi kelulusan PPPK (P3K) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh semakin hangat dipersoalkan pihak berwenang, baik secara hukum tindak pidana termasuk dugaan Maladministrasi pada proses retrutmen oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang diketuai Sekretaris Daerah Pemkab Kerinci.
Terbukti, tidak hanya disidik Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dengan memanggil Edios Hendra selaku Ketua AHN DPD Kerinci. Namun ketegasan Ombudsman Perwakilan Jambi juga bertindak dengan menyurati Pj Bupati Kerinci dan Wako Sungai Penuh, untuk menunda sementara proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Peserta kelulusan PPPK di dua daerah tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan resmi pada 26 Januari 2024 oleh Edios Hendra bersama rekannya dari Aliansi Honorer Nasional DPD Kabupaten Kerinci ke Polda Jambi.
Inti laporan lebih menekankan tentang manipulasi data dan suap yang diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pada penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023 lalu.
Laporan pengaduan ini langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jambi dengan mengeluarkan surat perintah dimulai penyelidikan Nomor: Sp.lidik/83/II/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 02 Februari 2024.
Terkait laporan tersebut, Edios dimintai keterangan untuk wawancara (Interview) oleh Penyidik Polda yang berdasarkan surat panggilan nomor : B270/II/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 2 Februari 2024 yang di tandatangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Dinata Yudistira, S.I.K, MH.
Belum usai penyelidikan di Ditreskrimum Polda, secara tegas seputar dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ombudsman Jambi pun bertindak dan mengundang perhatian serius dari Ombudsman RI, yakni lembaga pengawas pelayanan publik yang berwenang menindaklanjuti aduan terkait maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh.
Dengan surat itu, Ombudsman meminta agar proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lulus seleksi PPPK ditangguhkan sementara waktu. Tujuan dari penundaan ini adalah untuk memastikan proses seleksi yang telah dilaksanakan bebas dari segala bentuk kecurangan atau maladministrasi.
Informasi didapat Siasatinfo.co.id, Jum’at (9/2/2024), Ombudsman RI telah mengeluarkan dua surat yakni, Surat Nomor: T/0101/LM.11 06/0001.2024/II/2024 tertanggal 5 Februari 2024 yang ditujukan kepada Pj Bupati Kerinci.
Kemudian Surat Nomor T/0102/LM.11-06/0001.2024/II/2024 yang ditujukan kepada Wali Kota Sungai Penuh. Kedua surat tersebut secara eksplisit meminta agar pengusulan NIP kelulusan PPPK tahun 2023 ditunda hingga pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Ombudsman RI Provinsi Jambi mencapai kesimpulan final.
Tindakan serius ini, sepertinya Tim Panselda tidak bisa lolos dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi maupun tindakan tegas pihak ombudsman.
Diketahui sebelumnya, Ketua AHN Edios sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda terkait dengan surat panggilan nomor : B270/II/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 2 Februari 2024 yang di tandatangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Dinata Yudistira, S.I.K, MH.
Ketika itu, Edios menyampaikan bahwa dia diminta keterangan oleh penyidik Polda Jambi. Karena ada penambahan data baru dan dua orang terlapor baru dari BKPSDM AF dan dari Dinas Pendidikan ED.
Aksi dan perjuangan para peserta tes P3K Kerinci patut diberi apresiasi semua kalangan di Sakti Alam Kerinci.
Sebab, dengan laporan ini setidaknya ada efek jera para Pejabat Pemkab Kerinci untuk semena-mena berbuat kecurangan terhadap para tenaga honorer.
“Kita juga berharap Tim Penyidik Polda Jambi untuk lebih teliti melakukan penyelidikan terhadap 3 Pejabat Kerinci selaku penanggungjawab Panselda Tes PPPK.
“Karena ketiganya memiliki trik yang dapat mengelabui aparat penegak hukum dengan berbagai modus maladministrasi retrutmen.
“Padahal kalau di cek data yang diluluskan itu tentu terjerat beberapa Kepala Sekolah yang mendadak dan sengaja merekayasa SK tugas Honorer. Kepsek SD yang mengeluarkan SK tugas harus diperiksa juga dan diproses hukum.
“Lebih parah lagi, selain Dua Kadis yaitu, Efrawadi selaku Kadis BKPSDM/BKD dan Murison Kadis Dikjar, ada indikasi akar dari kecurangan bermuara pada Kabid GTK Dikjar yang saat ini dijabat Efri Donal.
Terendus juga nama Epan yang diduga turut bermain curang, Epan saat ini menjabat Kabid Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKD Kabupaten Kerinci,”ungkap Mulyadi Aktivis yang selalu eksis menyoroti kasus kecurangan P3K Kerinci dan Sungai Penuh. (Ncoe/Sef/Red)
Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…