Sekolah di Kerinci Nekat Jual LKS Siswa Jadi Korban, Waspada Sanksi Pidananya 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh sekolah kembali menjadi bahan gunjingan dan ramai menuai sorotan semua pihak.

Disamping membebani serta meresahkan para orang tua siswa dan siswi, tindakan ini telah dilarang dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga berbuntut ke tindakan sanksi pidana yang perlu para pelaku waspada.

Menurut keterangan beberapa wali murid kepada Siasatinfo.co.id, Jum’at (26/7/2024) pukul 08:15 WIB, menyebut aksi jual beli buku LKS disekolah sangat meresahkan karena terpaksa harus bayar beli buku LKS.

“Sejak beberapa hari kami sudah didesak anak untuk bayar uang beli buku LKS di sekolahnya.

Kalau bagi orang tua yang mampu mungkin mereka tidak resah dengan uang beli buku LKS, tetapi kami yang orang murid hanya cari makan dan asal bisa anak sekolah tentu keberatan sangat dengan pungutan seperti ini.”

“Kami berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dan aparat Penegak Hukum untuk turun ke sekolah SMP, SMA, SMK dan MTS, agar mereka para guru dan Kepsek bisa ditindak tegas biar ada efek jeranya,”tandas beberapa wali murid yang tidak mau menyebutkan nama sekolahnya.

Perlu diingat, penjualan LKS merupakan bentuk pungutan liar yang merugikan siswa dan orang tua. Sekolah yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi Sekolah yang nekat jual LKS, para Siswa – Siswi dipastikan menjadi Korban pemaksaan dan orang tua dibebani pihak sekolah.

Bahkan ironisnya, Kasus penjualan LKS oleh sekolah para siswa diharuskan membeli LKS dengan harga yang cukup tinggi, padahal buku tersebut tidak termasuk dalam daftar buku wajib.

“Kami keberatan dengan kebijakan sekolah, Saya merasa terbebani dengan biaya tambahan ini, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ujar sumber.

Saat ini Pemerintah Daerah Provinsi berkomitmen untuk memberantas praktik penjualan LKS di sekolah. Sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi yang tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik serupa,” ujar sumber dari kantor dinas.(Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

4 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

4 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

5 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

9 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

11 jam ago

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

21 jam ago