Rame.!!! Polisi Merangin Ringkus 5 Pemakai Narkoba, 5 Orang Bandar, 2 Orang Perempuan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Rame, sebanyak 10 orang terungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Merangin berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba di berbagai tempat dan Lokasi.

“Terhitung mulai dari bulan April sampai Mei 2021, sejumlah 10 orang pelaku berhasil di amankan Satreskoba Polres Merangin dan 2 orang pelaku diantaranya dinyatakan berjenis Perempuan.

Para pelaku kasus narkoba berbaris rapi saat Polres Merangin Jumpa Pers. Media Siasatinfo.co.id

Ini daftar 10 Nama Tersangka yang berhasil di amankan Polisi Merangin.

(1). Rihifai39 tahun,
(2). Afrizal27 th
(3). Feri Ardiyanto24 th,
(4). Intan Ayu Rahmawati27 th
(5). Maya Lustiana39 th,
(6). Zakaria38 th,
(7). Pujianto Alias Botak42 th,
(8). Miswanto45 th,
(9). Andre Muslimin37 th,
(10). Heru Sulistyo/ Gunyong28 tahun.

“Dari 10 terduga Pelaku yang di amankan Polisi dengan beberapa TKP yang berbeda,” ujar Kapolres.

Yakni: Desa Sidolego Kampung 3 Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Beserta Desa Rantau Lima Manis, Dusun Rantau Palembang Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Dan yang terakhir Warga
Kelurahan Mampun, Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin
TKP di sekitar Sawah Ujo.

Giat Ungkap Kasus Narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Irwan Andy Purnamawan S.I.K yang didampingi Kabag OPS Kompol Pamenan dan IPTU Rezka Anugras Kasat Narkoba.

Dijelas Kapolres Merangin AKBP Irwan AP S.I.K , diketahui dari tangan 10 orang tersangka ketika diungkapkan Kepolres Merangin dalam Jumpa Pers didalam ruang Aula Polres Merangin pada juma’at 4/6/21 dari tangan kesepuluh tersangka Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 12,64 gram ujar Kapolres.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan AP S.I.K menambahkan dari 10 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka hanya
lima orang saja yang berstatus tersangka pemakai.

“Kini 10 orang tersangka telah di amanakan di tahanan Mapolres Merangin Beserta barang bukti.

Tersangka dijerat dengan
(Pasal 114 ayat 1) dan
(Pasal 112 ayat 1)
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 hari ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

3 hari ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

4 hari ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

5 hari ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

6 hari ago

Diduga Cemari lingkungan, PT AMS  di Demo dan Laporkan LSM 

Siasatinfo.co.id, Batanghari - Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Provinsi Jambi Sambangi Kejaksaan…

7 hari ago