Rame.!!! Polisi Merangin Ringkus 5 Pemakai Narkoba, 5 Orang Bandar, 2 Orang Perempuan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Rame, sebanyak 10 orang terungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Merangin berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba di berbagai tempat dan Lokasi.

“Terhitung mulai dari bulan April sampai Mei 2021, sejumlah 10 orang pelaku berhasil di amankan Satreskoba Polres Merangin dan 2 orang pelaku diantaranya dinyatakan berjenis Perempuan.

Para pelaku kasus narkoba berbaris rapi saat Polres Merangin Jumpa Pers. Media Siasatinfo.co.id

Ini daftar 10 Nama Tersangka yang berhasil di amankan Polisi Merangin.

(1). Rihifai39 tahun,
(2). Afrizal27 th
(3). Feri Ardiyanto24 th,
(4). Intan Ayu Rahmawati27 th
(5). Maya Lustiana39 th,
(6). Zakaria38 th,
(7). Pujianto Alias Botak42 th,
(8). Miswanto45 th,
(9). Andre Muslimin37 th,
(10). Heru Sulistyo/ Gunyong28 tahun.

“Dari 10 terduga Pelaku yang di amankan Polisi dengan beberapa TKP yang berbeda,” ujar Kapolres.

Yakni: Desa Sidolego Kampung 3 Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Beserta Desa Rantau Lima Manis, Dusun Rantau Palembang Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Dan yang terakhir Warga
Kelurahan Mampun, Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin
TKP di sekitar Sawah Ujo.

Giat Ungkap Kasus Narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Irwan Andy Purnamawan S.I.K yang didampingi Kabag OPS Kompol Pamenan dan IPTU Rezka Anugras Kasat Narkoba.

Dijelas Kapolres Merangin AKBP Irwan AP S.I.K , diketahui dari tangan 10 orang tersangka ketika diungkapkan Kepolres Merangin dalam Jumpa Pers didalam ruang Aula Polres Merangin pada juma’at 4/6/21 dari tangan kesepuluh tersangka Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 12,64 gram ujar Kapolres.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan AP S.I.K menambahkan dari 10 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka hanya
lima orang saja yang berstatus tersangka pemakai.

“Kini 10 orang tersangka telah di amanakan di tahanan Mapolres Merangin Beserta barang bukti.

Tersangka dijerat dengan
(Pasal 114 ayat 1) dan
(Pasal 112 ayat 1)
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

5 hari ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

6 hari ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

2 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

3 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

3 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

3 minggu ago