Calon Gebernur Jambi, Cek Endra - Ratu Munawaroh.
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pasca pembacaan amar putusan MK, dibeberapa TPS Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terjadi juga pemilihan ulang (PSU).
Hari ini Senin (22/3/21), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian daerah.
MK juga menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Jambi Nomir 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang didalilkan pemohon.
Diketahui, Kerinci yang diperintahkan gelar PSU adalah, Kecamatan Danau Kerinci, Koto Tuo Ujung Pasir (TPS 1), Kecamatan Setinjau Laut, Pondok Beringin TPS 2, Kecamatan Bukit Kerman, Lolo Gedang TPS 1, Lolo Hilir TPS 1, Pasar Kerman TPS 1.
Sementara daerah lainnya di Kerinci, di Kecamatan Gunung Raya yaitu, Dusun Baru Lempur TPS 1 dan TPS 2. Sedangkan untuk Kota Sungai Penuh hanya satu tempat, Dujung Sakti TPS 1 Koto Baru Rawang.(Ncoe).
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…