Daerah

Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Disdik Kerinci Larang Keras Pesta Mewah Jenjang PAUD, TK, SD dan SMP

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Menindaklanjuti kesan bermewah-mewahan pada pesta acara perpisahan tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di setiap sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi, terpaksa harus di stop Dinas Pendidikan karena Pungli berkedok uang perpisahan.

Sebab, apapun alasannya acara ala resepsi pernikahan dan terkesan seperti wisuda di fakultas ini sangat tidak mendidik dan termasuk Pungutan Liar yang meresahkan orang tua para siswa-siswi.

Ironisnya, wisuda tingkat PAUD, TK, saja keluarkan biaya mak up, sewa baju, bisa merogoh kantong orang tua mencapai Rp 600 hingga 800 ribuan.

Bukan itu saja, bucket uang ratusan ribu dipamerin saat wisuda, ini tidak mendidik, dan bikin orang lainnya minder karena hidup pas-pasan.

Berdasarkan surat edaran Nomor: 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, langsung ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, dan SMP, tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2024/2025, kemarin Selasa, 29 April 2025, untuk tidak melaksanakan acara perpisahan secara besar-besaran dan mewah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Dengan tegas, pihak Dikjar Kerinci melarang keras penyelenggaraan wisuda untuk jenjang PAUD/TK, serta tidak memperkenankan siswa membawa Bucket Bunga, Papan Nama, dan lain-lain yang membebani orang murid.

Putusannya, pagelaran perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada tidak disewa dan didatangkan dari luar sekolah.

Selain itu, kegiatan perpisahan ditekankan agar bersifat kekeluargaan, menumbuhkan kebersamaan, dan memberikan apresiasi kepada siswa.

Dinas juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat mengikat atau dikaitkan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah diminta untuk tetap mengawasi siswa setelah pengumuman kelulusan guna mencegah tindakan yang melanggar ketertiban.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Asril, S.Pd, Mpd, dan berlaku mulai tanggal 29 April 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci dapat melaksanakan perpisahan tanpa mengesampingkan norma dan nilai pendidikan. (Ncoe/Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

2 jam ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

19 jam ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

2 hari ago

Selain Dugaan Korupsi Bumdes Rp.145 Juta, SPJ DD Kades Yukumaini Sarat Rekayasa, Rp 35 Juta Biaya Kapasitas Kades Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kepermukaan, selain dugaan korupsi dan penggelapan Ratusan Juta dana…

2 hari ago

Janggal! Habiskan DD Rp.60 Juta, 2 Tiang Gapura Pincang, Kades Demong Sakti Tuai Buah Bibir Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain disorot miring dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD), tahun…

3 hari ago

Heboh! Usai MTQ 51 Merangin Tabir Barat, Ribuan Bungkus Nasi Masih Nunggak, Anggaran MTQ Masuk Kantong Siapa?

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke 51 pada tingkat Kabupaten Merangin…

4 hari ago