Daerah

Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Disdik Kerinci Larang Keras Pesta Mewah Jenjang PAUD, TK, SD dan SMP

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Menindaklanjuti kesan bermewah-mewahan pada pesta acara perpisahan tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di setiap sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi, terpaksa harus di stop Dinas Pendidikan karena Pungli berkedok uang perpisahan.

Sebab, apapun alasannya acara ala resepsi pernikahan dan terkesan seperti wisuda di fakultas ini sangat tidak mendidik dan termasuk Pungutan Liar yang meresahkan orang tua para siswa-siswi.

Ironisnya, wisuda tingkat PAUD, TK, saja keluarkan biaya mak up, sewa baju, bisa merogoh kantong orang tua mencapai Rp 600 hingga 800 ribuan.

Bukan itu saja, bucket uang ratusan ribu dipamerin saat wisuda, ini tidak mendidik, dan bikin orang lainnya minder karena hidup pas-pasan.

Berdasarkan surat edaran Nomor: 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, langsung ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, dan SMP, tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2024/2025, kemarin Selasa, 29 April 2025, untuk tidak melaksanakan acara perpisahan secara besar-besaran dan mewah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Dengan tegas, pihak Dikjar Kerinci melarang keras penyelenggaraan wisuda untuk jenjang PAUD/TK, serta tidak memperkenankan siswa membawa Bucket Bunga, Papan Nama, dan lain-lain yang membebani orang murid.

Putusannya, pagelaran perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada tidak disewa dan didatangkan dari luar sekolah.

Selain itu, kegiatan perpisahan ditekankan agar bersifat kekeluargaan, menumbuhkan kebersamaan, dan memberikan apresiasi kepada siswa.

Dinas juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat mengikat atau dikaitkan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah diminta untuk tetap mengawasi siswa setelah pengumuman kelulusan guna mencegah tindakan yang melanggar ketertiban.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Asril, S.Pd, Mpd, dan berlaku mulai tanggal 29 April 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci dapat melaksanakan perpisahan tanpa mengesampingkan norma dan nilai pendidikan. (Ncoe/Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral Rekaman Suara Kadishub Kerinci Soal Keterlibatan 3 Pimpinan DPRD Terlibat Proyek Dishub

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah heboh penggeledahan rumah 2 orang Tersangka, Helpiandi dan Reki Eka…

1 hari ago

Pasca Rumah 2 Tersangka Proyek PJU Dishub Kerinci Digeledah Jaksa, Status Andri Konsultan Disoal 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Panas bergulir kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar dari pagu anggaran sekitar…

2 hari ago

Kejaksaan Geledah Rumah 2 ASN Tersangka Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait penegakan hukum kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum…

3 hari ago

Miris!! Puluhan Tahun Pasutri Mayurdi-Supik Warga Miskin Desa Lubuk Pauh Tidak Tersentuh Bantuan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Miris.!! Semestinya Dana Desa (DD) diperuntukkan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di…

4 hari ago

Setelah Viral Uang Teken PPPK Paruh Waktu, Kedok Sarang Pungli Dikjar Kerinci Mencuat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar beberapa kedok bermodus dengan dugaan sudah jadi sarang pungutan uang…

4 hari ago

Masyarakat Petani Kerinci Sungai Penuh Dukung Penuh P3-TGAI Untuk Ketahanan Pangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini  Warga Masyarakat sangat mendukung program percepatan peningkatan tata guna…

6 hari ago