Daerah

Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Disdik Kerinci Larang Keras Pesta Mewah Jenjang PAUD, TK, SD dan SMP

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Menindaklanjuti kesan bermewah-mewahan pada pesta acara perpisahan tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di setiap sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi, terpaksa harus di stop Dinas Pendidikan karena Pungli berkedok uang perpisahan.

Sebab, apapun alasannya acara ala resepsi pernikahan dan terkesan seperti wisuda di fakultas ini sangat tidak mendidik dan termasuk Pungutan Liar yang meresahkan orang tua para siswa-siswi.

Ironisnya, wisuda tingkat PAUD, TK, saja keluarkan biaya mak up, sewa baju, bisa merogoh kantong orang tua mencapai Rp 600 hingga 800 ribuan.

Bukan itu saja, bucket uang ratusan ribu dipamerin saat wisuda, ini tidak mendidik, dan bikin orang lainnya minder karena hidup pas-pasan.

Berdasarkan surat edaran Nomor: 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, langsung ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, dan SMP, tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2024/2025, kemarin Selasa, 29 April 2025, untuk tidak melaksanakan acara perpisahan secara besar-besaran dan mewah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Dengan tegas, pihak Dikjar Kerinci melarang keras penyelenggaraan wisuda untuk jenjang PAUD/TK, serta tidak memperkenankan siswa membawa Bucket Bunga, Papan Nama, dan lain-lain yang membebani orang murid.

Putusannya, pagelaran perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada tidak disewa dan didatangkan dari luar sekolah.

Selain itu, kegiatan perpisahan ditekankan agar bersifat kekeluargaan, menumbuhkan kebersamaan, dan memberikan apresiasi kepada siswa.

Dinas juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat mengikat atau dikaitkan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah diminta untuk tetap mengawasi siswa setelah pengumuman kelulusan guna mencegah tindakan yang melanggar ketertiban.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Asril, S.Pd, Mpd, dan berlaku mulai tanggal 29 April 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci dapat melaksanakan perpisahan tanpa mengesampingkan norma dan nilai pendidikan. (Ncoe/Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Karena Himpitan Ekonomi, Seorang Suami Nekad Gantung Diri di Muaro Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi - Tragis! Diduga karena himpitan ekonomi keluarga yang sedang merosot, seorang…

5 jam ago

Solidaritas Wartawan Merangin Minta Polres Usut Tuntas Intimidasi Pers Saat Peliputan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin -Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) minta Polres mengusut tuntas tindak intimidasi terhadap rekan…

5 jam ago

Setelah Bilqis, Viral Sayembara Rp 50 Juta Bagi Penemu Bocah Kenzie Belum Terungkap

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Setelah berhasil pemburuan pelaku penculikan bocah perempuan Bilqis 4 tahun yang…

2 hari ago

Parah! Tak Puas Dengan BOS Rp 1,2 M SMAN 4 Kerinci Plus Komite Rp583 Juta,LKS dan Baju Siswa Pun di Bisnis Guru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejak terbongkar beberapa kucuran keuangan sarat dugaan kecurangan yang terindikasi korupsi…

4 hari ago

Pelaku Penculikan Bilqis Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bilqis bocah perempuan berusia 4 tahun yang sempat dilaporkan hilang di…

4 hari ago

Selain Terima Percikan Uang Komite, Wakepsek SMAN 4 Kerinci Terselubung Dapat Insentif MBG

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Selain dugaan dapat percikan pungutan uang Komite Sekolah, ternyata Wakil…

6 hari ago