Peristiwa keji ini dilakukan oleh pelaku bernama Alim Muspar alias Alim (19) tega membunuh kekasihnya, IPS (21), penyebabnya, pelaku ditolak bersetubuh. Lalu, Setelah membunuh pacarnya Alim pun memperkosa mayat korban.
“Berawal dari penemuan mayat oleh salah satu warga, kemudian kami lakukan identifikasi. Setelah 1×24 jam, terungkaplah identitas korban IPS ini, usia 21 tahun,” kata Kasat Reskrim polres payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Mayat itu ditemukan pada Rabu (9/12) di dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Rosidi menuturkan jasad IPS kemudian dievakuasi dan diautopsi.
“Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,” jelas Rosidi.
Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim. Sepekan pasca pembunuhan, aparat polres payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi, Sumbar.
“Jadi penyidikan ini mengarah ke Alim, pacar korban. Tanggal 16 lalu, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi,” jelas Rosidi.
Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.
“Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,” tutur Rosidi.
Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (ydi/Red).