Pickup Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Dari Padang Aro Ditangkap Polsek Kayu Aro

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Satu Mobil Pickup pembawa kayu tanpa surat sah dari pihak berwenang berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Kayu Aro saat melakukan Patroli rutin.

Peristiwa penangkapan supir mobil pickup mengangkut ratusan batang kayu kepingan sebagai barang bukti terjadi pada Kamis sore (21/9/2023) sekitar pukul 06:30 WIB, Supir pun turut diamankan Polsek Kayu Aro dari TKP.

Menurut keterangan Kapolsek Kayu Aro,  IPTU Reza Pahlevi, mengatakan kepada awak media, bahwa mobil pickup sebagai pengangkut kayu kepingan sebanyak 238 buah dibawa dari daerah Sangir, Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan.

‘’Kayu ditangkap tanpa dilengkapi dokumen terjadi di Jalan Lintas Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi oleh anggota Polsek saat melakukan Patroli Kamtibmas.

‘’Penangkapan ini berdasarkan Informasi  disampaikan oleh Warga Masyarakat Kayu Aro, sering dilakukan pengintaian mereka berhasil mengelabui anggota,’’tandas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat penangkapan mobil pengangkut kayu ini terjadi pada Kamis, (21/09/2023 ) sekitar pukul 06.30 WIB, karena mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan patroli.

“Mendapatkan informasi dari Warga Masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti” jelasnya.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir Pick Up  inisial H ternyata Warga asal Bukit Melintang Barat, Desa Lubuk Gedang, Sangir Solok Selatan itu, tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Sementara Kayu yang mereka bawa sebagai bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Supir inisial H dan Mobil serta Barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolsek IPTU Reza Fahlevi.

‘’Setelah dicek Pick Up  muatan kayu sebanyak 238 batang kayu, terdiri dari kayu berukuran 4×6,  25 batang ukuran 5×10 dan 60 lembar papan 2×25.

Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit Tipidter Polres Kerinci untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolsek, perbuatan tersangka dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan, tanpa ijin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf E,  Undang-Undang RI no 28 tahun 2013,  tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. (Mdona/Mul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

4 jam ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

2 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

5 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

6 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago