Pickup Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Dari Padang Aro Ditangkap Polsek Kayu Aro

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Satu Mobil Pickup pembawa kayu tanpa surat sah dari pihak berwenang berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Kayu Aro saat melakukan Patroli rutin.

Peristiwa penangkapan supir mobil pickup mengangkut ratusan batang kayu kepingan sebagai barang bukti terjadi pada Kamis sore (21/9/2023) sekitar pukul 06:30 WIB, Supir pun turut diamankan Polsek Kayu Aro dari TKP.

Menurut keterangan Kapolsek Kayu Aro,  IPTU Reza Pahlevi, mengatakan kepada awak media, bahwa mobil pickup sebagai pengangkut kayu kepingan sebanyak 238 buah dibawa dari daerah Sangir, Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan.

‘’Kayu ditangkap tanpa dilengkapi dokumen terjadi di Jalan Lintas Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi oleh anggota Polsek saat melakukan Patroli Kamtibmas.

‘’Penangkapan ini berdasarkan Informasi  disampaikan oleh Warga Masyarakat Kayu Aro, sering dilakukan pengintaian mereka berhasil mengelabui anggota,’’tandas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat penangkapan mobil pengangkut kayu ini terjadi pada Kamis, (21/09/2023 ) sekitar pukul 06.30 WIB, karena mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan patroli.

“Mendapatkan informasi dari Warga Masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti” jelasnya.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir Pick Up  inisial H ternyata Warga asal Bukit Melintang Barat, Desa Lubuk Gedang, Sangir Solok Selatan itu, tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Sementara Kayu yang mereka bawa sebagai bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Supir inisial H dan Mobil serta Barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolsek IPTU Reza Fahlevi.

‘’Setelah dicek Pick Up  muatan kayu sebanyak 238 batang kayu, terdiri dari kayu berukuran 4×6,  25 batang ukuran 5×10 dan 60 lembar papan 2×25.

Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit Tipidter Polres Kerinci untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolsek, perbuatan tersangka dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan, tanpa ijin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf E,  Undang-Undang RI no 28 tahun 2013,  tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. (Mdona/Mul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

2 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

3 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago