Categories: DaerahJambiKerinci

Petani Kentang Akui Sewa Lahan HGU PTPN6 Kayu Aro Rp 200 – 300 Ribu, Libatkan Petinggi Asisten dan Manager Perusahaan

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Mencuat soal sewa lahan HGU Perkebunan Teh PTPN6 Kayu Aro kepada para Petani Holtikultura sejenis, Kentang, Cabe, Bawang, Ubi, Kol, membayar sewa lahan setiap Andong sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada para Petinggi Perusahaan.

Berhasil diperoleh keterangan dari para petani kentang dilokasi lahan HGU PTPN6 Kayu Aro oleh siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20), mengakui bahwa sewa lahan untuk penanaman Kentang, Cabe, Bawang dan sejenis lainnya, para petani dimintai uang sewa sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dan Soal sewa menyewa lahan HGU bagi petani sudah berlangsung selama 3 tahun ini.

“Kami memang bayar sewa lahan dilokasi HGU PTP Nusantara, setiap andong dimintai mereka sebesar Rp 200 ribu. Kalau lokasi di M10 itu harga sewa lebih mahal.

“Warga Petani dilokasi M10 terpaksa bayar mahal Rp 300 ribu per andong, kalau ingin menanam kentang, cabe, dan bawang,” ungkap salah satu petani kentang kepada siasatinfo.co.id, Minggu (12/01/20) sekitar pukul 11:00 wib.

Dikatakannya lagi, soal mekanisme pembayaran mereka para petani wajib bayar pada petinggi Perusahaan PTPN Kayu Aro, seperti Mandor Besar, Asisten, dan ada yang langsung bayar ke Manager.

“Banyak yang langsung bayar ke Asisten Afdeling sesuai dengan lokasi dimana lahan tersebut dipakai untuk penanaman.

“Kalau gak bayar sewa lahan, tentu kami diusir dari sini. Kadang ada juga preman – preman perusahaan yang minta uang keamanan,” sebut sumber petani setempat dengan nada kesal.

Sementara itu, belum diketahui secara pasti apakah lahan hak guna usaha PTP Nusantara 6 Kayu Aro, diperbolehkan penyewaannya langsung kepada petani tanpa sepengetahuan Pemda Kerinci.

Namun pihak Perusahaan PTPN6 Kayu Aro, hingga berita ini dilansir Media Siasat Info sejak mencuatnya penyewaan lahan HGU oleh oknum petinggi perusahaan, berlangsung sudah mencapai 3 tahun itu, belum dapat menerangkan kewenangan mereka yang tertuang pada kontrak .(Jm/red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

22 jam ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

4 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

5 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

5 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago