Penambangan Emas Ilegal di Rantau Ngarau Merangin Aman, Cukong Sami Disebut Kebal Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin –PENAMBANGAN emas liar tanpa izin seperti lingkaran tak berujung. Sebab, aktivitas dilarang ini terus berlangsung dan kian marak saja.

Rasa jera tiada takut para pemain ilegal menjalani aktivitas tersebut seperti kebal hukum kendati peraturannya jelas melarang dan ada ancaman hukuman, sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya, tiga tahun penjara atau denda Rp 3 miiar.

Namun peraturan itu seperti diabaikan saja oleh para oknum pelaku PETI. Kemungkinan karena hukuman ringan makanya sulit menimbulkan efek jera atau aparatur dan penambang liar itu berkolaborasi. Sehingga hukum menjadi tumpul dan berdampak alam menjadi rusak parah.

Pantauan Media ini di lokasi terlihat di sepanjang aliran sungai Batang Tabir, wilayah Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, ratusan lubang menganga sisa bekas tambang membuat bibir DAS pun menjadi rusak parah.

Hampir dipenghujung Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu, tepatnya Sekitar Sungai seluluk/ batu ampar, Media ini menemukan pondok dan satu unit Excavator yang diduga milik Bustami atau yang disapa Sami mantan Caleg DPRD Merangin dapil 2 dari Partai Perindo pada Pilcaleg 2019 silam.

Ya” kata Warga setempat, aktivitas tambang emas tersebut milik Sami yang tinggalnya di Pasar Muaro Jernih, Kecamatan Tabir Ulu terang Warga.

Tak tanggung – tanggung aktivitas penambangan emas ilegal yang di diduga dimotori oleh Sami itu seolah menantang nyali Aparat Penegak Hukum setempat.

Padahal aktivitas penambangan emas ilegal ini sangat terang benderang dan sangat lantang.

Alat berat merangsek dengan menggali tanah yang mengandung emas. Lubang -lubang dengan kedalaman hingga 10 sampai 20 meter yang digali penambang juga sangat banyak di kawasan ini.

Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menyelidiki hal terkait jangan sampai dinilai tebang pilih dalam penindakan. Pemodal maupun penyedia tempat/ lokasi beraktivitasnya tambang juga diminta untuk ikut serta di tindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa kolaborasi dari mereka aktivitas tersebut nihil bisa terjadi.

Sementara itu Bustami, saat dikonfirmasi melalui Pesan pribadinya pada Sabtu 15/5/21 sekira pukul 07:51 wib, pesan masuk dan dibaca namun tidak digubris.

Hingga berita ini dipublish Media ini belum mendapatkan jawaban dari Sami yang diduga Pelaku maupun Pemodal Tambang Emas Ilegal di Desa Rantau Ngarau tersebut .(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

1 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

2 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

1 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

4 minggu ago