Pasca Edaran Mendagri, SK Ratusan Pelantikan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Cacat Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pasca keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Walikota terutama di Pemkot Sungai Penuh disorot dan dapat dinilai cacat hukum oleh kalangan publik.

Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan SE Kemendagri dapat menelorkan pejabat eselon mengelola, menjalankan kegiatan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah tentu ilegal.

Hal ini mengacu pada surat edaran nomor 100.2.1.3 /1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam SE tersebut menjelaskan batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri.

Pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik 8 Pejabat setara dengan eselon 3 dan 4. Pejabat yang dilantik sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 orang pejabat administrator atau setara eselon III dan 4 orang pejabat pengawas atau setara eselon IV.

“Disurat edaran Mendagri itu jelas ditulis untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu haruslah melalui persetujuan Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan maka, jabatan mereka harus kembalikan seperti semula,” ujar Zoni Irawan.

Persoalan sekarang, lanjutnya, pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, kedudukan dan posisi mereka sudah diganti dengan yang lain. Maka, kata dia, dengan dikembalikannya jabatan semula, maka SK pelantikan pelantikan tanggal sebelumnya bisa dibatalkan.
.
“Ini menjadi persoalan baru. Jika kedelapan ini dikembalikan ke posisi semula, jelas otomatis SK pelantikan sekitar 90 an pejabat sebelum ini ditinjau ulang lagi. Karena apa, posisi mereka sudah diisi dengan orang lain,” bebernya.

“Berdasarkan analisa kita, SK pelantikan pejabat sekitar 95 orang sebelum ini kita pertanyakan kembali, apakah tidak melanggar mal administrasi, karena 8 orang ini dikembalikan kepada jabatan semula,”ujarnya.

“Walikota, Sekda dan BKPSDM harus terbuka soal ini. Dan segera menjelaskan kepada publik. Karena apa, karena ini SK pelantikan tanggal 22 Maret dengan sebelumnya saling berkaitan,” terangnya.

Kabid Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM Azan Putra belum berhasil dikonfirmasikan terkait ini. Bahkan dihubungi berkali kali tidak ada jawaban.(Sef/Dfi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral Rekaman Suara Kadishub Kerinci Soal Keterlibatan 3 Pimpinan DPRD Terlibat Proyek Dishub

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah heboh penggeledahan rumah 2 orang Tersangka, Helpiandi dan Reki Eka…

24 jam ago

Pasca Rumah 2 Tersangka Proyek PJU Dishub Kerinci Digeledah Jaksa, Status Andri Konsultan Disoal 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Panas bergulir kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar dari pagu anggaran sekitar…

2 hari ago

Kejaksaan Geledah Rumah 2 ASN Tersangka Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait penegakan hukum kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum…

3 hari ago

Miris!! Puluhan Tahun Pasutri Mayurdi-Supik Warga Miskin Desa Lubuk Pauh Tidak Tersentuh Bantuan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Miris.!! Semestinya Dana Desa (DD) diperuntukkan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di…

4 hari ago

Setelah Viral Uang Teken PPPK Paruh Waktu, Kedok Sarang Pungli Dikjar Kerinci Mencuat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar beberapa kedok bermodus dengan dugaan sudah jadi sarang pungutan uang…

4 hari ago

Masyarakat Petani Kerinci Sungai Penuh Dukung Penuh P3-TGAI Untuk Ketahanan Pangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini  Warga Masyarakat sangat mendukung program percepatan peningkatan tata guna…

6 hari ago