Pasca Edaran Mendagri, SK Ratusan Pelantikan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Cacat Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pasca keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Walikota terutama di Pemkot Sungai Penuh disorot dan dapat dinilai cacat hukum oleh kalangan publik.

Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan SE Kemendagri dapat menelorkan pejabat eselon mengelola, menjalankan kegiatan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah tentu ilegal.

Hal ini mengacu pada surat edaran nomor 100.2.1.3 /1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam SE tersebut menjelaskan batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri.

Pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik 8 Pejabat setara dengan eselon 3 dan 4. Pejabat yang dilantik sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 orang pejabat administrator atau setara eselon III dan 4 orang pejabat pengawas atau setara eselon IV.

“Disurat edaran Mendagri itu jelas ditulis untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu haruslah melalui persetujuan Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan maka, jabatan mereka harus kembalikan seperti semula,” ujar Zoni Irawan.

Persoalan sekarang, lanjutnya, pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, kedudukan dan posisi mereka sudah diganti dengan yang lain. Maka, kata dia, dengan dikembalikannya jabatan semula, maka SK pelantikan pelantikan tanggal sebelumnya bisa dibatalkan.
.
“Ini menjadi persoalan baru. Jika kedelapan ini dikembalikan ke posisi semula, jelas otomatis SK pelantikan sekitar 90 an pejabat sebelum ini ditinjau ulang lagi. Karena apa, posisi mereka sudah diisi dengan orang lain,” bebernya.

“Berdasarkan analisa kita, SK pelantikan pejabat sekitar 95 orang sebelum ini kita pertanyakan kembali, apakah tidak melanggar mal administrasi, karena 8 orang ini dikembalikan kepada jabatan semula,”ujarnya.

“Walikota, Sekda dan BKPSDM harus terbuka soal ini. Dan segera menjelaskan kepada publik. Karena apa, karena ini SK pelantikan tanggal 22 Maret dengan sebelumnya saling berkaitan,” terangnya.

Kabid Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM Azan Putra belum berhasil dikonfirmasikan terkait ini. Bahkan dihubungi berkali kali tidak ada jawaban.(Sef/Dfi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

2 hari ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

2 hari ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

3 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

5 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

6 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

6 hari ago