Pasca Edaran Mendagri, SK Ratusan Pelantikan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Cacat Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pasca keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Walikota terutama di Pemkot Sungai Penuh disorot dan dapat dinilai cacat hukum oleh kalangan publik.

Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan SE Kemendagri dapat menelorkan pejabat eselon mengelola, menjalankan kegiatan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah tentu ilegal.

Hal ini mengacu pada surat edaran nomor 100.2.1.3 /1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam SE tersebut menjelaskan batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri.

Pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik 8 Pejabat setara dengan eselon 3 dan 4. Pejabat yang dilantik sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 orang pejabat administrator atau setara eselon III dan 4 orang pejabat pengawas atau setara eselon IV.

“Disurat edaran Mendagri itu jelas ditulis untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu haruslah melalui persetujuan Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan maka, jabatan mereka harus kembalikan seperti semula,” ujar Zoni Irawan.

Persoalan sekarang, lanjutnya, pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, kedudukan dan posisi mereka sudah diganti dengan yang lain. Maka, kata dia, dengan dikembalikannya jabatan semula, maka SK pelantikan pelantikan tanggal sebelumnya bisa dibatalkan.
.
“Ini menjadi persoalan baru. Jika kedelapan ini dikembalikan ke posisi semula, jelas otomatis SK pelantikan sekitar 90 an pejabat sebelum ini ditinjau ulang lagi. Karena apa, posisi mereka sudah diisi dengan orang lain,” bebernya.

“Berdasarkan analisa kita, SK pelantikan pejabat sekitar 95 orang sebelum ini kita pertanyakan kembali, apakah tidak melanggar mal administrasi, karena 8 orang ini dikembalikan kepada jabatan semula,”ujarnya.

“Walikota, Sekda dan BKPSDM harus terbuka soal ini. Dan segera menjelaskan kepada publik. Karena apa, karena ini SK pelantikan tanggal 22 Maret dengan sebelumnya saling berkaitan,” terangnya.

Kabid Mutasi dan Pengangkatan BKPSDM Azan Putra belum berhasil dikonfirmasikan terkait ini. Bahkan dihubungi berkali kali tidak ada jawaban.(Sef/Dfi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

20 jam ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

4 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

5 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

5 hari ago

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026,…

6 hari ago