Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Oknum Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 45 Merangin, Jambi, SUHARLIYANI, S.Pd diduga kuat mengangkangi regulasi negara tentang pengelolaan aset.
Pasalnya, mantan kepala sekolah tersebut diduga melakukan pemindahtanganan barang milik sekolah sebagai aset negara dengan cara menggadaikan kepada pihak lain.
Aset sekolah milik negara yang berupa seperti Net Book sejenis Accer pada tahun 2021 lalu ketika SUHARLIYANI menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 45 Merangin itu.
Diketahui, SMPN 45 Merangin telah menerima bantuan dari Kementerian pendidikan berupa barang Net Book untuk Ujian Siswa siswi dan untuk penunjang pendidikan.
Namun sayangnya ditangan jahil SUHARLIYANI, S. Pd, hingga kini bantuan berupa barang tersebut tidak berada di sekitar lokasi SMP Negeri 45 Merangin itu.
Bahkan belakangan ini beredar kabar bahwa Netbook milik sekolah tersebut telah digadaikan oleh SUHARLIYANI, S. Pd ke salah Counter Handphone di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Mencuat uang hasil gadaian digunakan untuk kepentingan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sekitar Wilayah Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Dari penelusuran tim Media ini, Sabtu (21/5/22 ) saat mendatangi sekolah tersebut, Netbook yang dimaksud benar tidak ada dilingkungan sekolah dan saat ditanyakan kepada SUHARLIYANI, S. Pd mengatakan sisa 13 unit Netbook yang digadaikannya berada di rumah Bendahara Sekolah.
Tak ditampik mantan Kepsek SMP Negeri 45 Merangin SUHARLIYANI, bahwa satu unit netbook telah ia gadaikan.
“Ya, satu unit Netbook itu saya gadai di salah satu Counter Handphone di Mampun, Kecamatan Tabir, guna untuk biaya nebas. Sebab saat itu sekolah ini seperti semak belukar,” kata Mantan Kepsek.
Sekarang barang itu telah saya tebus sekitar 2 hari yang lalu. Kena saya kali ini kata SUHARLIYANI, pada tahun 2021 dulu saya gadai satu juta kini terpaksa saya tebus Rp 1,4 juta,”ungkap SUHARLIYANI seolah kesal pada si penerima barang gadaian itu. (Bayhakie)
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sarat dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa (DD) anggaran tahun 2023…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Desa Sungai…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah terungkap praktik dugaan korupsi berjemaah oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan Korupsi berjamaah Rp 2,7 Miliar pada pelaksanaan Paket Proyek…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus 7 tersangka dugaan Korupsi Berjamaah sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungai…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai penuh - Semarak petinju generasi muda digelar di lapangan Kodim 0417 Kerinci…