Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Proyek Nasional Pembangunan Jembatan Sarolangun via Merangin, Provinsi Jambi, senilai Rp 82.000.000.000,- (Rp 82 Miliar) itu sepertinya molor dikerjakan oleh dua perusahaan besar level nasional yaitu, PT. Citra Parasasti Konsorindo dan PT. Marta Teknik Tunggal (KSO), terancam di denda dan putus kontrak.
Pelaksana pekerjaan proyek Jembatan duplikasi oleh satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Jambi, berpotensi merugikan keuangan negara.
Soalnya, pekerjaan proyek jembatan ini dikerjakan hingga kini belum juga rampung sesuai target yang tertuang dalam Kontrak
HK 0201-Bb4/pjn2/ppk.2.2/668.
Diketahui sebanyak 4 paket Proyek Nasional pembangunan Jembatan adalah, Sei Tembesi di Kota Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Sei Rasau di Pamenang Kabupaten Merangin, Sei Tantan di Sungai Ulak, Kabupaten Merangin dan Batang Tabir di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Proyek yang dikerjakan sesuai hari kalender selama 420 hari sejak 02 September 2020 lalu oleh dua Perusahaan yakni, PT. Citra Parasasti Konsorindo dan PT. Marta Teknik Tunggal (KSO).
Dalam Pengerjaan pembangunan Jembatan tersebut dipercaya sebagai Konsultan Supervisi 3 Perusahaan yaitu, PT. Global Profek Synergy (KSO), PT. Arteri Citra Rencana dan PT. Hasfarm Dian Konsultan.
Target awal mestinya selesai pada tahun 2021 kemarin, namun ternyata belum selesai juga sampai januari 2022 ini.
Dikatakan Alvian Manager lapangan Pelaksana ke-4 Proyek Nasional itu, ketika dijumpai di Rumahnya Kapulaga Kota Jambi Baru-baru ini, “Kami diberi kesempatan waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek tersebut mengingat proyek tersebut telah memasuki 67 persen,” kata Alvian.
Disoal terkait masa kontrak Consultan Pengawas, Alvian juga sebut saat ini Pengerjaan tersebut tidak memakai Consultan Pengawas, kami cukup memakai pengawas dari PU saja” Terang Alvian.
Ditanyai lagi terkait molornya pembangunan Jembatan di Sei Tantan, Desa Sungai Ulak, Alvian mengatakan persoalan dengan PLN. ” kami pihak Kontraktor yang membayarnya, kami tidak dapat bantuan dari Pemda Kabupaten Merangin.
“Kami cuma di fasilitasi untuk mediasi saja jelas Alvian.
Pada pembangunan kali ini banyak faktor alamnya, salah satunya yaitu ada banjir dan ada pula yang longsor. ” kami akui bahwa dalam pengerjaan ini jelas tidak tepat waktu, dan kami bersedia membayar denda yang telah ditetapkan,” kata Alvian.
“Dalam pengerjaan proyek kali ini semuanya tipis Pak, menang ya, tapi menang tipis, kalah pun juga kalah tipis. Sebab keuntungan dari pengerjaan ya musti untuk pembayaran denda keterlambatan sebut,” Alvian dalam curhatannya pada tim Media ini.
Persoalan untung atau tidak sebenarnya bukan patokan, tapi tanggungjawab selaku kontraktor pelaksana bersama pihak konsultan mesti dimintai pertanggungjawabannya terhadap pelaksanaan uang negara yang perlu diaudit BPK RI.(Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…