Daerah

Langgar Perda, Bangunan Pagar Restoran Ghudas Kota Jambi Disorot Publik

Siasatinfo.co.id, Berita kota Jambi –  Pembangunan pagar Restoran Gudhas yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung disorot publik

diduga melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan Walikota Jambi terkait ukuran, jarak dari As Jalan.

Pasalnya, bentuk pagar terlalu menjorok ke jalan hingga mengganggu pengguna jalan hingga tuai sorotan salah satu media Arah Negeri hingga berujung ke audiensi pada (16/01/2025) di Dinas PUPR Kota Jambi.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi menyatakan bahwa desain pagar bangunan di wilayah Kota Jambi harus sesuai dengan aturan tata ruang dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Standar tersebut mengatur bahwa pagar harus dibangun setinggi 60 cm dari permukaan tanah dengan material beton atau sejenisnya.

Sedangkan bagian di atasnya setinggi 90 cm dan harus menggunakan material besi atau bahan lain yang bersifat transparan agar tidak menghalangi pandangan pengguna jalan umum.

Restoran Gudhas ini berada tepat di pinggir jalan AS1, yang mana dalam aturan Perda dan perwal menyatakan bahwa bangunan ini harus berjarak 20 meter hingga 25 meter dari AS1 Jalan.

Dalam kasus pagar Restoran Gudhas yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, Dinas PUPR Kota Jambi memastikan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang Kota Jambi.

Bahkan, pagar restoran tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai ukuran, material, dan desain sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal).

“Restoran Gudhas melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kota Jambi, baik dari segi ukuran maupun material pagar yang tidak sesuai standar, hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan semua bangunan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas salah satu pembicara dari Dinas PUPR Kota Jambi.

Dinas PUPR Kota Jambi mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi kepada pemilik Restoran Gudhas tersebut, dalam surat itu dinyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan penyesuaian terhadap pagar yang melanggar ketentuan, sesuai izin yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk segera melakukan pemotongan pagar sesuai aturan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda dan Perwal Kota Jambi,” ujar salah satu perwakilan Dinas PUPR dalam audiensi tersebut.

Media Arah Negeri menemukan bahwa restoran ini melanggar Perda Kota Jambi tentang Tata Bangunan dan Perwal terkait standar ukuran dan desain pagar di wilayah perkotaan, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada estetika kawasan, tetapi juga mengganggu fungsi tata ruang kota.

Dalam audiensi tersebut, Ludwig, perwakilan Media Arah Negeri, meminta Dinas PUPR Kota Jambi untuk segera melakukan pemotongan atau penindakan ini paling lambat bulan Februari 2025.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai waktu yang dijanjikan,” ujarnya.

Risma Pasaribu, perwakilan lain dari Media Arah Negeri, menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran seperti ini.

“Jangan sampai penguasa tunduk pada pengusaha yang melanggar aturan, apalagi Bangunan restoran Gudhas ini berdiri sangat dekat dengan AS1 Jalan, harusnya bangunan ini mundur 25 meter dari AS1.

Pemerintah Kota Jambi dan seluruh jajarannya harus berkolaborasi dengan masyarakat untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Dinas PUPR Kota Jambi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada temuan serupa.

Kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kota Jambi yang tertib, indah, dan berkelanjutan.(Herlas) 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

19 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

2 hari ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

2 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

3 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

4 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago