Categories: Hukum & KriminalJambi

Kurek Warga Beliung Jambi, Seorang Residivis Pencuri Diringkus Polisi

Siasatinfo.co.id,Berita Jambi – Perilaku Suryanto (32) alias Kurek, seorang spesialis pencurian dan pemberatan (Curat) memang tidak jeranya, padahal sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus sama.

Berhasil diringkus Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru adalah tersangka Suryanto (32) alias Kurek, warga Kelurahan Beliung, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dikatakan, Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan menceritakan, kejadian pencurian tersebut berawal pada saat kecurigaan security perumahan yang berada di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat tiba di sana, benar saja di lokasi tersebut tengah ada aksi pencurian.

“Saat itu security melihat gerakan mencurigakan terhadap pelaku, dia langsung menelpon kita dan benar saja di sana terjadi pencurian. Kemudian pelaku langsung diamankan tim macan Kotabaru,” kata Kapolsek Jelutung, Kompol Afrito Marbaro Macan, Selasa (5/1) kemaren.

Diketahui, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi sekitar.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 20.00 WIB, dengan melihat kondisi sekitar rumah mana yang sedang sepi,” sambungnya.

Lanjut Afrito, setelah diamankan pelaku diketahui bahwa pelaku seorang residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Pertama di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan dan keduanya di wilayah hukum Polsek Kota Baru.

“Pelaku pada bulan 2 tahun lalu keluar, dan sekarang kita amankan dengan kasus yang sama” terangnya seperti dilansir ilansir Jambilink.com

Lebih lanjut Afrito menjelaskan, dari keterangan pelaku, dia melakukan pencurian lantaran ingin pulang ke Sabak (Tanjabtim).

“Alasan dia mencuri untuk pulang ke Sabak untuk melihat adiknya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone Redmi 5a warna putih, sepatu casual dan sebilah pisau diduga untuk menjaga dirinya.

Kepada rekan media, saat diwawancarai Suryanto mengatakan, dirinya melakukan aksi pencurian untuk melihat adiknya yang berada di daerah Sabak.

“Rindu dengan adek yang ado di Sabak dan umurnyo 6 tahun,” akunya kepada rekan media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Suryanto dikenakan Pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(Ids/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

News! Satu Rumah di Tangkil Ludes Dilalap Api, Motor dan Uang Rp 25 Juta Hasil Jual Sapi Hangus Terbakar

Siasarinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran sebuah ludes dilalap api, lokasi kebakaran tepatnya dibawah tower…

3 jam ago

Parah! Ratusan Juta DD Sungai Deras Lahan Empuk Korupsi Kades Helmi, Rp 23 Juta Nilai Pos Ronda Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah! Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta terindikasi merugikan keuangan negara…

14 jam ago

Ratusan Juta DD Danau Nalo Tantan Diduga Ladang Korupsi Kades, APH Diminta Usut 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aroma dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) 2023 di Desa Danau,…

16 jam ago

Pasca 7 Tersangka Ditahan Kejaksaan, 7 Dewan Mencuat Terima Fee Kontraktor, Konsultan Pengawas Kenapa Bebas?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca penahanan 7 tersangka kasus korupsi Paket Pokir Proyek PJU berjumlah sekitar…

17 jam ago

Terindikasi Laporan SPJ Fiktif, Ratusan Juta Uang DD Diduga Ditilep Kades Danau Merangin 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sarat dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa (DD) anggaran tahun 2023…

1 hari ago

Menguap Kasus Dugaan Laporan Fiktif DD Sungai Deras Libatkan Kades Helmi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Desa Sungai…

2 hari ago